KLIKJATIM.Com | Kediri—Sejumlah pertokoan non essensial sejak Senin, (12/7/2021) harus tutup untuk sementara sesuai dengan Inmendagri No. 15 tahun 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas warga. Meski demikian, kegiatan berjualan tetap bisa dilakukan, salah satunya dengan diarahkan untuk berjualan secara online.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
“Kegiatan berjualan tetap bisa dilakukan, sejumlah toko seperti di sepanjang jalan Dhoho itu melakukan penjualan secara online,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Eko Lukmono, Sabtu, (17/7/2021).
“Beberapa toko memasang papan pengumuman di pintu toko mereka, kami rasa ini bisa menjadi solusi bagi para pedagang non esensial yang lain tetap beroperasi dengan aman selama kebijakan PPKM darurat diterapkan,” imbuhnya.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Sementara itu, Eko mengatakan dengan humanis pihaknya aktif memberikan edukasi kepada masyarakat utamanya para pelaku usaha pertokoan non esensial terkait kebijakan yang saat ini diterapkan.
“Ini sesuai dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021, jadi bukan peraturan daerah di Kota Kediri saja, melainkan ini peraturan yang diterapkan secara nasional ditengah kebijakan PPKM darurat yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
“Kami berpesan kepada masyarakat, ayo kita saling bersinergi bekerja sama supaya kasus Covid-19 dapat kita tekan, jika persebaran Covid-19 di Kota Kediri telah terkendali, kegiatan-kegiatan masyarakat seperti pertokoan ini bisa beroperasi dengan normal kembali,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi