Mau Isolasi Mandiri di Hotel Berbintang, Segini Tarifnya

klikjatim.com
Petugas hotel berpakaian APD melakukan pembersihan kamar tamu. (Foto beritasatu)

KLIKJATIM.Com | Jakarta - 

Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menjelaskan tarif hotel bagi WNA dan WNI yang menjalani karantina ditetapkan berdasarkan klasifikasi bintang  untuk tujuh malam dan delapan hari.

Baca juga: Premier Place Hotel Surabaya Airport Rayakan Ulang Tahun ke-9 dengan Tema "Funtastic 9: Great Years & Memories"

“Harga hotel kami tentukan dengan seluruh anggota PHRI, tarif untuk menginap tujuh malam delapan hari dengan tiga kali makan, jasa penatu untuk lima potong pakaian, dan tes PCR dua kali,” ujar Vivi, Jumat (16/7/2021).

Menurut Vivi, PHRI memberlakukan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 sebesar Rp 800 ribu. Dia menjelaskan, harga PCR ditentukan dari Karantina Kesehatan.

“Kami mendapatkan harga Rp 800 ribu untuk PCR test dan itu sudah termasuk di dalam biaya menginap,”  ungkapnya disadur dari antara.

Saat ini, menurut Vivi, terdapat 64 hotel yang telah ditunjuk pemerintah sebagai hotel repatriasi atau hotel yang digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri. Vivi menyampaikan bahwa hotel repatriasi itu digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri dengan hasil tes Covid-19 negatif

“Negatif saat berangkat, datang ke Jakarta kemudian dikarantina. Mereka tetap harus menjalani karantina dahulu,” ucapnya. (ris)

Baca juga: DPRD Bojonegoro Tunda Pertemuan Dengan Kades Terkait Permasalahan di Desa Sumuraggung

Tarif Isolasi Mandiri di Hotel Bintang :

Hotel bintang tiga adalah Rp 6,5 juta-Rp 7,5 juta,

Hotel berbintang empat di kisaran Rp 7,5 juta-Rp 10 juta.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Minta PHRI Ikut Sosialisasikan Pariwisata

Hotel berbintang lima di kisaran Rp 10 juta- Rp 14 juta  dan

Luxury Hotel di kisaran Rp 14 juta sampai Rp 20 juta.

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru