KLIKJATIM.Com | Surabaya - Klaim atas kewenangan pengelolaan terminal Joyoboyo masih tarik ulur antara Pemprov Jatim dengan Pemkot Surabaya. Pemprov yang menilai status terminal tersebut kategori tipe B, telah dibantah oleh Pemkot Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) tahun 2017.
Di dalam Perwali pada bulan Agustus nomor 188.45/78/436/1.2/2017, menetapkan terminal Joyoboyo sebagai tipe C. Artinya, kewenangan pengelolaan atas terminal tersebut masih menjadi haknya Pemkot Surabaya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp32,16 Miliar untuk Warga Ngawi
[irp]
"Yang kita tekankan adalah penetapan tipe C oleh Walikota. Dan, dari dulu tidak pernah ada penetapan Gubernur," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Irvan Wahyudrajad kepada awak media waktu lalu.
Irvan menerangkan, memang sebelumnya di KM 35 ada trayek antar kota di perbatasan. Antara lain jurusan Joyoboyo ke Menganti, serta Joyoboyo ke Sedati maupun Purabaya.
"Itu karena satu kecamatan dan satu perbatasan dengan Surabaya, dan (trayek) itu bisa ditetapkan serta dikeluarkan izin trayeknya oleh Kota (Surabaya)," katanya.
Baca juga: Perekaman Data E-KTP Kota Surabaya Capai 99,68 Persen
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Timur, Fattah Jasin menilai bahwa Pemkot menurunkan status terminal Joyoboyo dari B ke C secara sepihak.
[irp]
"Ya itu diturunkan sendiri oleh Kota Surabaya. Harusnya kalau terminal itu Menteri, bukan kabupaten atau kota yang punya kewenangan merubah (status) terminal," menurut Kepala Bakorwil Pamekasan itu.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tegaskan Kekuatan Jatim Sebagai Pemain Utama Rantai Halal Nasional
Hal ini disinyalir bahwa Pemkot Surabaya, tidak mematuhi fungsi aturan dari pemerintah pusat. (nk/roh)
Editor : Redaksi