Ogah Serahkan Pengelolaan Dua Terminal, DPRD Jatim Adukan Pemkot Surabaya ke Pusat

klikjatim.com
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto. (Try Wahyudi Kurniawan/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kewenangan pengelolaan Terminal Joyoboyo dan Osowilangun yang disebutkan belum pindah ke Pemprov Jatim disoal kalangan dewan. Bahkan DPRD Jatim akan mengadukan masalah yang melibatkan Pemkot Surabaya tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto mengungkapkan, bahwa ketentuan pengelolaan terminal tipe B sudah jelas menjadi kewenangan Pemprov. Tapi anehnya, dua terminal tipe B di wilayah Surabaya masih belum diserahkan ke Pemprov Jatim.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

[irp]

“Sudah jelas sekali kalau terminal tipe A dikelola pusat, tipe B dikelola Pemprov serta tipe C dikelola Kabupaten dan kota,” ujar Kuswanto di Surabaya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Dampingi Kapolri Ziarah dan Peletakkan Batu Pertama Rumah Singgah dan Museum Marsinah

Desakan meminta Pemkot Surabaya agar menyerahkan kewenangan pengelolaan Terminal Joyoboyo dan Osowilangun ini sesuai aturan. “Kalau ada pembangkangan terhadap Undang-undang, maka kami menilai ada tindakan melawan hukum. Apapun alasannya, saya kira tidak bisa dibenarkan," lanjutnya.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Padukan Solidaritas Sosial dan Pelestarian Lingkungan

Rencana awal tahun 2020 ini, pihaknya akan melakukan kajian khusus terhadap pengelolaan terminal tersebut. “Kami sudah komunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub (Kementerian Perhubungan), terkait terminal tipe B yang tidak diserahkan pengelolaannya kepada Pemprov,” paparnya.

Adapun saran dari Dirjen Perhubungan Darat agar disampaikan langsung ke Kemendagri. “Di penghujung tahun 2019 ini akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (try/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru