KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kewenangan pengelolaan Terminal Joyoboyo dan Osowilangun yang disebutkan belum pindah ke Pemprov Jatim disoal kalangan dewan. Bahkan DPRD Jatim akan mengadukan masalah yang melibatkan Pemkot Surabaya tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto mengungkapkan, bahwa ketentuan pengelolaan terminal tipe B sudah jelas menjadi kewenangan Pemprov. Tapi anehnya, dua terminal tipe B di wilayah Surabaya masih belum diserahkan ke Pemprov Jatim.
Baca juga: Pemkot Terima Penyerahan Satu Unit Apartemen Sitaan KPK
[irp]
“Sudah jelas sekali kalau terminal tipe A dikelola pusat, tipe B dikelola Pemprov serta tipe C dikelola Kabupaten dan kota,” ujar Kuswanto di Surabaya.
Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
Desakan meminta Pemkot Surabaya agar menyerahkan kewenangan pengelolaan Terminal Joyoboyo dan Osowilangun ini sesuai aturan. “Kalau ada pembangkangan terhadap Undang-undang, maka kami menilai ada tindakan melawan hukum. Apapun alasannya, saya kira tidak bisa dibenarkan," lanjutnya.
[irp]
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
Rencana awal tahun 2020 ini, pihaknya akan melakukan kajian khusus terhadap pengelolaan terminal tersebut. “Kami sudah komunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub (Kementerian Perhubungan), terkait terminal tipe B yang tidak diserahkan pengelolaannya kepada Pemprov,” paparnya.
Adapun saran dari Dirjen Perhubungan Darat agar disampaikan langsung ke Kemendagri. “Di penghujung tahun 2019 ini akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (try/roh)
Editor : Redaksi