Puluhan Kayu Ilegal Diamankan Polisi Hutan Banyuwangi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Dugaan kasus kayu ilegal diungkap Polisi Hutan Resmob (Polhutmob) Perhutani bersama Polsek Siliragung. Petugas mengamankan kayu jenis jati tanpa disertai dokumen.

[irp]

Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster

Kayu itu ditemukan di gudang Pn, warga Dusun Sumberbening, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi. Dalam penggrebekan, petugas gabungan menemukan kayu jati berbentuk bulat atau balok kaleng sebanyak 36 batang.

Danru Polhutmob, Hadi Siswoyo mengatakan, kayu jati diduga ilegal atu tanpa dokumen resmi itu kemudian dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan."Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi," imbuh Hadi, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap

Menurut Hadi, saat dilakukan penggerebekan, Pn sang pemilik kayu tidak berada di rumah, lantaran sedang pergi ke Kota Malang.

"Yang bersangkutan ini (Pn) adalah pengusaha kayu olahan dan batangan. Digudangnya terdapat gergaji mesin dan alat-alat pertukangan," pungkasnya. (*)

Baca juga: Kecelakaan Maut di Omben Sampang, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru