KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Dugaan kasus kayu ilegal diungkap Polisi Hutan Resmob (Polhutmob) Perhutani bersama Polsek Siliragung. Petugas mengamankan kayu jenis jati tanpa disertai dokumen.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Kayu itu ditemukan di gudang Pn, warga Dusun Sumberbening, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi. Dalam penggrebekan, petugas gabungan menemukan kayu jati berbentuk bulat atau balok kaleng sebanyak 36 batang.
Danru Polhutmob, Hadi Siswoyo mengatakan, kayu jati diduga ilegal atu tanpa dokumen resmi itu kemudian dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan."Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi," imbuh Hadi, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
Menurut Hadi, saat dilakukan penggerebekan, Pn sang pemilik kayu tidak berada di rumah, lantaran sedang pergi ke Kota Malang.
"Yang bersangkutan ini (Pn) adalah pengusaha kayu olahan dan batangan. Digudangnya terdapat gergaji mesin dan alat-alat pertukangan," pungkasnya. (*)
Editor : Apriliana Devitasari