KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Dugaan kasus kayu ilegal diungkap Polisi Hutan Resmob (Polhutmob) Perhutani bersama Polsek Siliragung. Petugas mengamankan kayu jenis jati tanpa disertai dokumen.
[irp]
Baca juga: Dibakar Cemburu, Pria di Banyuwangi Tusuk Istrinya Hingga Meninggal Dunia
Kayu itu ditemukan di gudang Pn, warga Dusun Sumberbening, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi. Dalam penggrebekan, petugas gabungan menemukan kayu jati berbentuk bulat atau balok kaleng sebanyak 36 batang.
Danru Polhutmob, Hadi Siswoyo mengatakan, kayu jati diduga ilegal atu tanpa dokumen resmi itu kemudian dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan."Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi," imbuh Hadi, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Lewat Revolusi 888, SGN Pacu Kinerja Pabrik Gula Hingga Tembus Rendemen 8 Persen
Menurut Hadi, saat dilakukan penggerebekan, Pn sang pemilik kayu tidak berada di rumah, lantaran sedang pergi ke Kota Malang.
"Yang bersangkutan ini (Pn) adalah pengusaha kayu olahan dan batangan. Digudangnya terdapat gergaji mesin dan alat-alat pertukangan," pungkasnya. (*)
Baca juga: Patra Logistik dan Universitas Brawijaya Dukung Pengembangan Potensi Kopi di Kalipuro Banyuwangi
Editor : Apriliana Devitasari