Penyerahan Berkas Dimulai Februari 2020, Bacabup Independen Gresik Wajib Setor 69.529 e-KTP

klikjatim.com
Suasana sosialisasi KPUD Gresik untuk calon independen di Aula Kantor KPU Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik telah menggelar sosialisasi penyerahan berkas persyaratan bakal calon bupati (bacabup) independen, Kamis (19/12/2019). Sesuai aturan bacabup independen wajib menyerahkan 69.529 e-KTP sebagai tanda dukungan.

Hal ini seperti yang disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Gresik, Akhmad Roni. Menurut dia, sesuai PKPU 18/2019 tentang perubahan kedua atas PKPU 3/2017 tentang pencalonan Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot disebutkan jika jumlah penduduk di antara 500 ribu - 1 juta dukungan yang dikumpulkan sebesar 7,5 persen dari DPT.

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

[irp]

“Sehingga, kalau melihat DPT Gresik maka jumlah e-KTP yang harus dikumpulkan sebanyak 69.529 keping,” ujar Roni.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

Penyerahan berkas persyaratan untuk bacabup independen dibuka pada 19 Februari hingga 23 Februari 2020 mendatang. “Ada tiga jenis dokumen yang harus dipenuhi. Yakni, B1 KWK, B 11 KWK dan B12 KWK,” kata dia.

[irp]

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Formulir B1 KWK sendiri adalah surat pernyataan dukungan bakal Paselon perseorangan. Sedangkan B 11 KWK yakni pernyataan dukungan dan B 12 KWK adalah pernyataan dukungan kolektif.

Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen yang diserahkan oleh paslon mulai 24 Februari hingga 22 Maret 2020. “Untuk verifikasi dukungan satu orang hanya boleh mendukung satu bacabup. Jika orang tersebut diketahui juga memberikan dukungan kepada bacabup lain maka akan dilakukan pencoretan,” imbuhnya. (iz/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru