Kuras 50 Kg Udang Milik Juragan, Pemuda Ini Diamankan Polisi

klikjatim.com
Barang bukti udang vaname seberat 50 kg yang dicuri pelaku

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Entah ngiler ingin udang bakar atau memang ada pesanan, Muhammad Aven Aminullah (21) tiba-tiba ingin menguras tambak udang milik juragannya. Penjaga tambak asal Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ini kemudian berhasil menjaring 50 Kg udang jenis vaname. Namun belum sempat dinikmati, pemuda ini ditangkap polisi.

[irp]

Baca juga: Dampingi Syeikh Afeefuddin ke Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah Motivasi Ribuan Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

Aksi menguras udang itu dilakukan Sabtu (26/6/2021), sekitar pukul 20.00.  Saat itu tersangka membawa kabur 50 kilogram udang vaname. Aksinya diketahui petugas tambak dan kemudian diamankan ke Mapolsek Kraksaan. “Pelaku ternyata karyawan tambak udang yang dicuri,” ujar Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto.

Sujianto mengatakan, aksi tersangka diketahui oleh penjaga tambak udang, Rizki dan Pranata. Saat itu, mereka melihat seseorang yang mencurigakan membawa barang menggunakan sepeda motor. Ngebut.

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

Karena tambak udang ini sering kehilangan udang, Rizki dan Pranata berusaha mengejarnya. Serta, memberitahu anggota Polsek Kraksaan, yang kemudian menyanggong dari selatan. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Baca juga: Teror Bondet Hantam Rumah Bos Debt Collector Probolinggo, Polisi Buru Pelaku

“Pelaku tertangkap saat membawa hasil curiannya. Udang yang dicuri seberat 40 kilogram ditaruh di belakang setir dan 10 kilogram ditaruh di dalam jok sepeda motor,” jelasnya.

Sujianto mengaku masih mengembangkan kasus ini. Karena, dugaan ada pelaku lain yang terlibat. Termasuk memburu penadahnya. “Nilai kerugian diperkirakan Rp 10 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru