KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Terjerat kasus peredaran mata uang palsu (upal), Mantan Kades Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hartoyo dituntut tiga tahun penjara.
[irp]
Baca juga: Aksi Dramatis Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor: Kejar-kejaran 25 Km hingga Duel Celurit
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Daris Andriani dalam sidang perkara pemalsuan mata uang yang digelar secara daring di tiga tempat, yakni di Kejaksaan Negeri Nganjuk, Pengadilan Negeri Nganjuk, dan Rutan Kelas IIB Nganjuk, Rabu (30/6/2021).
Seminggu sebelumnya, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait perkara tersebut.
Baca juga: Topang Stabilitas Ekonomi Nasional, Pendapatan PLN Tembus Rp582,68 Triliun di Tahun 2025
"Dan hari ini (30/6/2021), JPU menyatakan terdakwa Hartoyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tentang mata uang. Maka JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ungkap Daris Andriani.
Terdakwa dikenakan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair 4 bulan kurungan," imbuhnya.
Baca juga: Hadapi Tantangan Geopolitik Global, Wamenaker Tekankan Penguatan SDM Maritim Berbasis SKKNI
" Menjelaskan, untuk barang bukti yang disita, yakni 1 unit printer warna putih, 1 buah kardus warna cokelat, 1 bundel kertas warna putih, 1 buah dompet warna hitam. Dan 23 lembar kertas bergambar pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri berbeda untuk dirampas dan dimusnahkan," pungkasnya. (Iskandar/bro)
Editor : Redaksi