Dituduh Curi Uang Hingga Akhirnya Dikeroyok, Santri Yatim Piatu di Ponorogo Tewas

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Pengakuan salah satu santri berinisial MNA (18), yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap M (15) di sebuah ponpes di Ponorogo sungguh mencengangkan. Apalagi ketika ada santri yang ketahuan mencuri uang dan dipukuli.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Jadi kalau ada yang mencuri dan ketahuan ya dipukuli bersama-sama. Itu biasa," ujar MNA kepada media.

Dia mengaku karena tradisi sehingga tak menyangka nyawa juniornya itu sampai melayang. Menurutnya, beberapa santri lain tidak sampai meninggal dunia.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Setia mengungkapkan ada 4 tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Mereka dilakukan penahanan.

"Nanti akan diadili secara peradilan anak prosesnya. Karena memang 3 orang di bawah umur," sambungnya.

Dari hasil otopsi dan pemeriksaan bahwa para tersangka menggunakan tangan kosong. Mereka memukul secara bersama pada tubuh korban.

"Juga menginjak kepala, korban jatuh ke bawah tetap saja dipukuli hingga tak sadarkan diri," tambahnya.

Dia mengaku bahwa korban adalah anak yatim piatu. Korban kemudian diasuh oleh saudara dari orang tuanya.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Kemudian dikirim untuk bersekolah di salah satu Ponpes. Baru tiga pekan di Pondok pesantren. Kelas 9 ini," terangnya.

Kronologinya, uang saku yang dikirimi oleh walinya tidak cukup. Membuat korban terpaksa mencuri salah satu uang temannya.

"Sempat dilakukan pemeriksaan oleh pengasuh. Korban mengaku mencuri," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.

Menurutnya, setelah pengakuan, ke 4 tersangka tanpa sepengetahuan pengasuh menarik korban ditarik ke atas gedung Ponpes. "Lalu terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," tegasnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Sebenarnya, kata dia, yang kehilangan uang tidak masalah. Pun tidak melakukan penganiayaan. Pasalnya sudah ikhlas dengan hilangnya uang Rp 100 ribu.

Akibat peristiwa ini mereka akan dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun pasal 80 ayat 1 dan 12 tahun pada pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP," Pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, seorang santri berinisial M (15), asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan meninggal dunia diduga setelah dianiaya senior dan teman sebayanya di asrama salah satu pondok pesantren (ponpes) di Ponorogo. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Gestik Ayudha mengatakan, awalnya korban dituduh mencuri uang Rp 100 ribu oleh temannya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru