Sempat Diancam Suami dengan Parang, Perempuan di Tulungagung Akhirnya Maafkan Suaminya

klikjatim.com
Proses mediasi suami istri yang sempat cekcok di Polsek Campurdarat, Tulungagung.

KLIKJATIM.com | Tulungagung—Sabtu (19/6/2021) pagi yang lalu bakal menjadi hari yang tidak bisa dilupakan oleh Suliyep Yuliawati (39). Perempuan yang berdomisili di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung tersebut harus menyelamatkan diri dari amukan suaminya sendiri, Sumarji (52).

[irp]

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Wakapolsek Campurdarat, Iptu Anwari mengatakan, saat kejadian korban Suliyep mengendarai sepeda motor kemudian dibuntuti oleh suaminya sendiri. Sesampai di jalan raya desa Wates, sepeda motor korban dipepet kemudian suami korban turun dan berteriak teriak mengancam korban, tidak hanya itu saja sebab suaminya juga mengacung acungkan pedang ke arah korban.

Korban yang ketakutan lalu bersembunyi ke rumah warga dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

"Jadi istrinya ini dibuntuti kemudian di pepet dengan mobil dan diancam dengan parang, barang buktinya juga sudah kita amankan, pengakuannya pelaku ya untuk menakut nakuti istrinya," jelas Anwari yang dikonfirmasi pada Selasa (22/6/2021).

Anwari mengungkapkan, guna menyelesaikan masalah tersebut, Senin (21/6/2021) kemarin pihaknya bersama pasangan suami istri, Kepala Desa Wates dan Kepala Desa Pelem, di mana keduanya berdomisili melakukan musyawarah.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Hasilnya disepakati pencabutan laporan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak korban.

"Setelah kita dalami rupanya mereka ini sedang proses perceraian, kemudian kita lakukan upaya musyawarah bersama tokoh di desa tersebut untuk kesepakatan damai dan pencabutan lapora," ucapnya.

Selain pencabutan laporan, pihaknya bersama korban juga menandatangani surat kesepakatan yang berisi permintaan maaf pelaku kepada korban serta beberapa syarat lainnya.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

"Di situ juga dibuatkan surat perjanjian, agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari, termasuk masalah hak asuh anak," terangnya.

Anwari berharap, keduanya bisa saling menahan diri dan tidak terpancing emosi sehingga melakukan tindakan tindakan yang merugikan. (mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru