Edarkan Sabu, Pemuda Semampir Ini Habiskan Masa Mudanya di Penjara

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—CA (18), seorang remaja asal Jalan Benteng Dalam Gang I, Semampir, Kota Surabaya ini sekarang harus rela menikmati masa mudanya di dalam sel tahanan.

[irp]

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut setelah namanya disebut oleh Totok Heryanto (38) seorang pengguna sabu yang lebih dahulu diamankan oleh polisi.

CA sendiri ditangkap pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 23.30 WIB di tempat persembunyiannya yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan terhadap Totok.

Baca juga: Libur Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Penumpang KA di Jember Tembus 54 Ribu Orang

"CA ditangkap di Donokerto. Penangkapan ini pengembangan dari keterangan tersangka Totok yang kami amankan lebih dulu," ungkap Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

Kompol Bambang mengungkapkan, CA merupakan seorang pengedar. Pasalnya, saat digeledah polisi berhasil menemukan 4 paket sabu dengan berat yang bervariasi dengan total 35,74 gram. "Kami juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 300 ribu," sebut Bambang.

Baca juga: Kabar Gembira! Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei

Dijelaskan, dari keterangan CA, ia mengaku jika sebenarnya belum lama dan baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut. "Saat digeledah tersangka sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah barang bukti ditemukan, dia baru mengaku," bebernya.

Sementara atas perbuatannya itu, kini CA sudah dijebloskan ke penjara dan dikenakan Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru