KLIKJATIM.Com | Surabaya—CA (18), seorang remaja asal Jalan Benteng Dalam Gang I, Semampir, Kota Surabaya ini sekarang harus rela menikmati masa mudanya di dalam sel tahanan.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut setelah namanya disebut oleh Totok Heryanto (38) seorang pengguna sabu yang lebih dahulu diamankan oleh polisi.
CA sendiri ditangkap pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 23.30 WIB di tempat persembunyiannya yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan terhadap Totok.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"CA ditangkap di Donokerto. Penangkapan ini pengembangan dari keterangan tersangka Totok yang kami amankan lebih dulu," ungkap Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).
Kompol Bambang mengungkapkan, CA merupakan seorang pengedar. Pasalnya, saat digeledah polisi berhasil menemukan 4 paket sabu dengan berat yang bervariasi dengan total 35,74 gram. "Kami juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 300 ribu," sebut Bambang.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Dijelaskan, dari keterangan CA, ia mengaku jika sebenarnya belum lama dan baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut. "Saat digeledah tersangka sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah barang bukti ditemukan, dia baru mengaku," bebernya.
Sementara atas perbuatannya itu, kini CA sudah dijebloskan ke penjara dan dikenakan Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mkr)
Editor : Redaksi