KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Maksud hati membeli rokok harga murah untuk dijual kembali. Namun tanpa diduga rokok yang dibeli ini adalah hasil curian. Akhirnya Mundzir (47), pemilik kios pracangan di Pasar Bangil dicokok polisi dituduh sebagai penadah barang curian.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo
Aneka rokok harga murah yang dibeli dari Kholis Firadus (23) warga Bangil ternyata hasil mencuri dari toko Al Yasini, Kalianyar, Bangil Pasuruan. Mundzir warga Desa Banda Soleh, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura yang berdomisili di Kiduldalem, Bangil ini akhirnya ditangkap Polsek Bangil.
Kapolsek Bangil Kompol Indro Susetyo memastikan tersangka Kholis menjual barang-barang curian dari Toko Al Yasini ke Mundzir. ”Apakah tersangka (Mundzir, red) tahu barang itu hasil curian? Kami masih mendalaminya,” tegasnya.
Menurut Mundixr dia membeli macam- rokok total senilai Rp 1,7 juta. Kholis rupanya sudah dua kali Kholis menjual barang colongan ke Mundzir. Yang pertama senilai Rp 3,4 juta. Yang kedua Rp 3,7 juta. Uang jutaan rupiah tersebut dikantongi warga Manaruwi, Bangil, tersebut dalam tiga kali aksinya di Toko Al Yasini Kalianyar. Belum lagi uang yang dicurinya dari laci toko.Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Aksi pertama Maret. Kedua, April. Dan aksi ketiga, Mei. Pada aksi ketiganya, Kholis nyaris tertangkap warga. Namun, dia berhasil lolos. Satu yang dia lengah. Ternyata ada kamera CCTV yang merekam kelakuannya membobol toko milik orang lain itu.
Aksi Kholis pun dilaporkan pemilik toko. Berdasar rekaman kamera CCTV, identitas pengangguran itu terlacak. Lebih-lebih ternyata Kholis juga seorang residivis kasus pencurian. Selasa (15/6) malam dia disergap di sebuah indekos kawasan Pandaan.
Saat diinterogasi, Kholis menggigit Mundzir. Kepada pedagang asal Pulau Garam itu lah barang-barang curian dijual. Akibatnya, Mundzir ditahan dan dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (ris)
Editor : Redaksi