Uang Sitaan Hasil Korupsi Kambing Etawa di Bangkalan Dikembalikan ke Negara, Totalnya Rp 600 Juta Lebih

klikjatim.com
Uang ratusan juta dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap penanganan kasus korupsi kambing etawa yang terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2017 masih sudah mencapai pada tahap pengembalian.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Hingga saat ini, perkembangan kasus kambing etawa sudah mencapai pada pengembalian aset negara pada TA 2017 yang disalah gunakan oleh beberapa tersangka untuk kekayaan pribadi.

Candra Saptaji, SH., MH Kajari Bangkalan menjelaskan melalui Putu Arya W. Kasi Intel Kejari Bangkalan bahwa pada hari ini, pihaknya melakukan Penyetoran Barang Bukti (BB) terhadap Penanganan Perkara Tipikor Bantuan Keuangan Khusus kepada BUMDES untuk pengembangan kambing etawa TA. 2017.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

“Kami melakukan Penyetoran ke kas negara berupa uang sebesar Rp. 616.484,600 melalui Bank Mandiri,” ungkapnya, Kamis (17/06/2021).

Lanjut pria kelahiran pulau Dewata itu, bahwa nantinya uang itu akan dimasukkan pada akun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode akun 425239 pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

“Ketika kasus ini sudah selesai sesegera mungkin kita menyetorkan ke kas negara, agar tidak mengendap di rekening kejaksaan negeri Bangkalan,” tutupnya. (bro)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru