KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Sisi negatif media sosial bukan hanya soal Hoax. Tapi juga menjadi sarana untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti yang dilakukan SA (35) warga kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Memanfaatkan aplikasi pertemanan Tinder untuk menjaring korban penggelapan.
[irp]
Baca juga: 357 Kasus Kecelakaan Ditangani Satlantas Polres Tulungagung Hingga April 2026
Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan pelaku melakukan penggelapan sepeda motor. Korbannya berinisial UNA (26) warga desa Notorejo kecamatan Gondang Tulungagung.
Awalnya korban berkenalan cukup lama dengan tersangka melalui media sosial. Tersangka kemudian mengutarakan niatrnya untuk datang ke Tulungagung untuk menemui korban.
.Korban yang tak mengetahui niat buruk pelaku, menyambut kedatangan pelaku. Bahkan oleh korban, diperkenalkan kepada keluarga besarnya. "Awalnya itu mau dikenalkan keluarganya korban, karena mereka ini sudah akrab kenalan lewat Tinder," jelasnya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Akan Lelang 5.292 Liter Solar Sitaan
Lantas sore harinya korban dan tersangka berniat jalan jalan keliling kota Tulungagung hingga malam hari . Pelaku kemudian melakukan aksinya, dengan modus meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput temannya.
Saat itu korban diminta menunggu di tepi jalan masuk kelurahan Kepatihan kecamatan Setelah ditunggu hingga 3 jam, tersangka tak kunjung kembali dan tak bisa dihubungi. Hingga korban mengambil kesimpulan telah menjadi korban penipuan.
Baca juga: Bobol Tembok Minimarket di Tulungagung, Komplotan Pencuri Sikat Barang Senilai Rp 92 Juta
Kejadian ini oleh korban dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
"Untuk tersangka sudah kita amankan,kita juga sita barang bukti berupa sepeda motor dan uang tunai,"ujarnya. KIni akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan ataupun penggelapan.(iman/rtn)
Editor : Redaksi