KLIKJATIM.Com | Gresik — Empat komisi di DPRD Kabupaten Gresik mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakasa saat Rapat Paripurna, Senin (07/06/2021). Usulan tersebut terdiri dari ranperda desa wisata, penyelenggaraan ketenagakerjaan, pemberdayaan dan perlindungan nelayan, serta retribusi palayanan persampahan dan kebersihan.
[irp]
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
Ranperda desa wisata diajukan oleh Komisi I. Komisi yang membidangi pemerintahan itu menilai ranperda itu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Memberikan kesempatan bagi desa untuk berkembang secara mandiri.
“Salah satu poin penting dalam UU No. 6 Tahun 2014 adalah desa memiliki hak-hak lokal berskala desa. Artinya sumberdaya-sumberdaya yang berada dalam area lokal dan berkaitan dengan kehidupan masyarakat desa diserahkan hak pengeloaannya secara mandiri kepada pemerintah desa,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Syaikhu Busiri.
Kemudian ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang diajukan Komisi IV. Usulan ini berangkat dari Perda 18/2011 tentang ketenagakerjaan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Selain itu perda yang baru diarahkan untuk mengurangi pengangguran, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan secara terencana, terpadu dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha. Hal tersebut sesuai dengan kewenangan daerah.
Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional
Selanjutnya usul ranperda tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Usulan Komisi III ini bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat. Serta terbentuknya mekanisme penarikan retribusi pada layanan tersebut dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Besaran tarif yang tercantum dalam draft ranperda sudah memperhatikan koefisien biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.
Terakhir ranperda pemberdayaan dan perlindungan nelayan yang diajukan Komisi II. Kota Pudak dinilai memerlukan kebijakan pemerintahan daerah yang mengatur tentang perikanan dan perlindungan nelayan. Kebijakan tersebut melalui peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat
Pengaturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan menjadi sebuah kebutuhan yang sangat strategis dan penting dalam rangka mengoptimalkan hasil produksi perikanan tangkap. Dengan demikian kesejahteraan nelayan akan meningkat. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar