KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota mengamankan Catur Edy Wicaksono (31). Warga Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto ini ditangkap karena diduga telah memasukan dokumen lowongan kerja (rekrutmen) perusahaan PT Ajinomoto, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
[irp]
Baca juga: UMKM Rumahan Jember Sukses Pasarkan Kombucha, Raup Omzet Jutaan dari Tren Minuman Sehat
Kasubbaghumas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam menjelaskan, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka telah adalah pelaku pembuatan surat palsu rekrutmen PT Ajinomoto,” ungkapnya, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Bojonegoro Naik Kelas, Beras Premium Rojo Nogo Siap Tembus Pasar Nasional
Dalam aksinya, tersangka Edy diduga membuat surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan PT Ajinomoto dan surat-surat palsu lainnya terkait rekrutmen. Dengan dokumen yang seolah-olah tersebut, pelaku meyakinkan kepada para calon korban bila ingin diterima bekerja, dia harus membayar sejumlah uang.
Baca juga: Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu
Sementara hingga saat ini, baru ada satu korban dan aksinya sudah dikethaui oleh pihak perusahaan lalu dilaporkan ke pihkak kepolisian. Akhirnya, tersangka ditangkap dan dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan paling lama 4 penjara. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani