KLIKJATIM.Com | Ngawi- Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Maryani (32) tertangkap polisi. Pasalnya warga Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi terbukti mencuri motor.
[irp]Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
"Alasannya motif ekonomi. Pelaku harus segera melunasi cicilan hutang di salah satu bank, " ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Sabtu (5/6/2021).
Dia mengaku ini memang berawal tiap bulan pelaku selalu didatangi pegawai bank. Dia pun kebingungan dan malu karena didatangi terus.
Saat tanggal 31 Mei 2021, pelaku berusaha mencari pinjaman untuk mencicil utangnya. "Saat mencari pinjaman. Pelaku melihat ada motor supra x yang kuncinya menancap," katanya.
Hal itu menjadi kesempatan pelaku, sehingga mengambil motor milik Suwito di pinggir jalan yang ditinggal ke sawah. Pelaku tak perlu susah payah untuk merusaknya.
"Jadi tinggal ambil saja. Karena memang ada kesempatan. Ya gimana orang kuncinya masih menancap, " terang AKP Gusti.
Menurutnya, korban baru sadar saat mau pulang. Pasalnya sepeda motor yang brrwarna hitam itu hilang. "Dilaporkan kepada kami sesaat setelah hilang, " bebernya.
Menurutnya, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga mengarah ke pelaku.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
Petugas, kata dia, menemui pelaku di sekitar ruko pasar Karangjati. Saat ditanya, pelaku pun mengakui bahwa sepeda motor adalah hasil curian dan mau dijual untuk melunasi hutang.
"Kami gelandang dan kami pasal 362 KUHP. Penjara 5 tahun penjara, " pungkasnya. (rtn)
Baca juga: Serahkan SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Bupati Gresik Tekankan Integritas ASN
Editor : Fauzy Ahmad