KLIKJATIM.Com I Ngawi - SM (32), emak-emak asal Kecamatan Karangjati ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian motor Honda Supra X bernopol AE 4943 LT. Dia terpaksa mencuri setelah bingung terbelit hutang.
[irp]
Baca juga: Arus Barang Tumbuh 10,85 Persen, Pelindo Multi Terminal Cetak Kinerja Positif Semester I 2026
"Jadi kita amankan seorang ibu muda karena melakukan pencurian sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta saat rilis, Jumat (4/6/2021).
Dia mengungkapkan, SM mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Wanita yang mengaku suaminya jarang pulang itu ditagih petugas kredit bank.
"Jadi pengakuannya dia terlilit utang salah satu bank, yang sudah masa jatuh tempo pembayaran," tutur Agung.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
Ditambahkan, aksi pencurian sepeda motor dilakukan pelaku dengan korban Suwito (60) warga Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin. Korban yang pergi ke sawah memarkir motornya di pinggir jalan tanpa mencabut kuncinya.
"Jadi korban juga lalai memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih menancap pada motor. Hingga pelaku yang berjalan melihatnya membawa kabur," imbuhnya.
Agung menjelaskan, kepada polisi pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
SM, kepada wartawan mengaku belum sempat menjual sepeda motor hasil curiannya. "Belum saya jual Pak, baru pertama ini curi motor. Utang saya Rp 3 juta di bank sudah jatuh tempo," terang dia. (*)
Editor : Fauzy Ahmad