Rugikan Konsumen Rp 11 Miliar, Bos Properti Surabaya Dikerangkeng Polisi

klikjatim.com
Direktur PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36) jadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi properti

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Harta Benda Satuan Reserse Kriminal (Harda Satreskrim) Polrestabes Surabaya meringkus  Direktur PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36). Dia ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti yang merugikan konsumennya sebesar Rp 11 miliar.

[irp]

Baca juga: Inflasi Mei Lebih Tinggi dari April, BPS Ungkap Penyumbang Terbesarnya

"Kasus ini ditangani unit harda satreskrim setelah menerima laporan adanya penipuan dan penggelapan berkedok smart kos di kawasan Mulyosari, Mulyorejo,"kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha.

Dikatakan, smart kos ini dibangun di wilayah-wilayah strategis Surabaya khususnya di dekat kampus-kampus. Tersangka D menggaet atau menarik korbannya dengan cara menyebar selebaran-selebaran maupun dari internet, untuk berinvestasi membangun smart kos atau membangun kos).

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru