KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Harta Benda Satuan Reserse Kriminal (Harda Satreskrim) Polrestabes Surabaya meringkus Direktur PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36). Dia ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti yang merugikan konsumennya sebesar Rp 11 miliar.
[irp]
Baca juga: Inflasi Mei Lebih Tinggi dari April, BPS Ungkap Penyumbang Terbesarnya
"Kasus ini ditangani unit harda satreskrim setelah menerima laporan adanya penipuan dan penggelapan berkedok smart kos di kawasan Mulyosari, Mulyorejo,"kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha.
Dikatakan, smart kos ini dibangun di wilayah-wilayah strategis Surabaya khususnya di dekat kampus-kampus. Tersangka D menggaet atau menarik korbannya dengan cara menyebar selebaran-selebaran maupun dari internet, untuk berinvestasi membangun smart kos atau membangun kos).
Baca juga: Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya
"Tersangka membujuk para korban jika lahan akan dibangun setelah mereka melakukan pembayaran. Namun, setelah pembayaran dipenuhi lahan itu tidak segera dibangun. Bahkan lahan tersebut tidak semua dibebaskan oleh tersangka. Setelah melakukan pembayaran, tidak ada pembangunan smart kos tersebut. Bahkan tanah-tanah yang dijanjikan sepenuhnya belum dibebaskan," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 11 miliar. Uang tersebut merupakan milik 11 korban yang telah berinvestasi. "Jadi kerugian memang cukup besar sampai Rp 11 miliar. Belasan miliar ini katanya akan digunakan untuk membebaskan tanah-tanah yang nanti akan dibangun untuk smart kos," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Setelah polisi memeriksa para saksi-saksi dan termasuk pemilik tanah, tidak semua tanah sudah dibebaskan. "Sementara korbannya ada 11, dan tidak menutup kemungkinan bertambah. Karena kemarin di kantornya didatangi para korban dan yang bersangkutan sudah kami amankan di sini. Tersangka mulai beraksi 2018," pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi