Ketagihan Main Judi Online Satpam di Mojokerto Gelapkan Uang Perusahaan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Mojokerto—Akibat ketagihan main judi online, seorang satpam di Mojokerto nekat menggelapkan uang perusahaan. Kini dia harus meringkuk di sel tahanan.

[irp]

Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas

Satpam tersebut Yoga Andika (22) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Yoga mengaku nekat mengelapkan uang transport para supir truk perusahaan senilai Rp4,8 juta. Lantaran dirinya sudah kecanduan judi online. Semua uang yang digelapkan itu digunakannya untuk bermain judi online.

Modusnya, pelaku menerima titipan uang sebesar Rp4,8 juta dan sembilan surat memo pengambilan barang di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Sidoarjo dari admin perusahaan. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada para supir.

Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia

"Uang sebanyak Rp4,8 juta itu seharusnya diberikan kepada para sopir untuk transport pengambilan barang. Namun uang itu malah digunakan untuk judi online yang ada di ponsel pelaku," jelas Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno.

Yoga ditangkap petugas setalah polisi mendapatkan laporan penggelapan uang perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan. "Dari penyelidikan itu kemudian kita amankan yang bersangkutan di rumahnya. Pelaku tidak melawan saat ditangkap," Selasa (1/6/2021) .

Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan

Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian menangkap Yoga. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penangkapan ini. Diantaranya berupa sembilan memo pengiriman.

"Ponsel tersangka yang digunakan untuk judi online juga kita amankan. Pelaku kita kenakan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara," tegas Kapolsek. (*)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru