KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung bertindak tegas terhadap pelaksanaan event halal bi halal (HBH) komunitas motor matic di lokasi wisata Jurang Senggani, Kecamatan Sendang, pada Minggu (23/5/2021) lalu yang sempat dibubarkan paksa. Kali ini Satgas Covid-19 setempat juga telah menjatuhkan sanksi denda, terhadap kegiatan yang dihadiri sekitar 300 undangan dari berbagai kota dan tanpa izin tersebut.
[irp]
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, sekaligus anggota Gakkum Satgas Covid-19 Tulungagung, A Nindya Putra mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memanggil penanggung jawab dealer motor ternama di Tulungagung. Pasalnya dalam kegiatan itu memasang banner dan tenda promosi. Termasuk pengelola Jurang Senggani pun dipanggil dan dimintai keterangan.
Selanjutnya berdasarkan dengan aturan yang berlaku, kedua belah pihak tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. "Sudah bayar denda semua mereka, langsung ke kas daerah," jelasnya.
Berdasarkan keterangan keduanya, petugas menemukan fakta baru perihal event tersebut. Genot sapaan A Nindya Putra mengungkapkan, sesuai dengan proposal yang ditunjukkan oleh dealer sepeda motor tersebut rupanya penyelenggara event telah melakukan kebohongan.
Yakni penyelenggara event mengaku sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19, sehingga pihak dealer motor tersebut mau menjadi sponsor dengan uang sponsor sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi
Hal yang sama juga disampaikan oleh pengelola wisata. Yaitu bersedia memberikan izin kepada penyelenggara, karena dalam proposalnya tertulis telah memiliki izin dari Satgas Covid-19.
"Jadi di peroposalnya itu sudah ada tulisan perizinannya, tapi buktinya ndak pernah mengajukan ke sini dan parahnya lagi, di sana ditulis perizinan sampai Rp 750 ribu. Padahal izin di Satgas itu untuk keramaian tidak butuh biaya," ucapnya.
Kini pihaknya tengah memburu penyelenggara event tersebut untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara.
Sementara itu Pengelola Jurang Senggani, Supadi yang ditemui di Kantor Satpol PP Tulungagung mengaku merasa tertipu dan meminta penyelenggara event untuk bertanggung jawab.
"Tiket masuk kan 5000 terus jumlah peserta 300, tapi yang dibayarkan baru 450 ribu. Ini juga saya merasa dibohongi," ucapnya. (nul)
Editor : Iman