Diduga Ada Human Error, Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Karyawan Hotel Tewas Terjepit Lift

klikjatim.com
Salah satu hotel di Kota Malang yang okupansinya naik seiring dengan landainya Covid dan PPKM Malang di level 1

KLIKJATIM.Com I Malang - Kasus terjepitnya karyawan Hotel Ibis Malang, sudah ada empat saksi yang diperiksa Polresta Malang Kota. Pemeriksaan mengindikasikan adanya human error.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, keempat saksi ini merupakan manajemen dan teman satu divisi dari korban berinisial Suprihandi Tjahjanta (53).

“Sementara ini sudah empat saksi kami periksa. Keterangan itu kami butuhkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Tinton, Senin (31/5).

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengindikasikan adanya human error dari kecelakaan tersebut. Tinton menjelaskan, korban tidak menjalankan SOP dengan baik termasuk melapor ke atasan untuk membetulkan lift yang rusak.

“Mungkin inisiatif sendiri tidak lapor ke kepala engineering atau atasannya dan sistem lift tidak diganti ke mode manual sehingga otomatis lift bergerak,” terang dia.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Selama proses penyelidikan ini, polisi sudah melepas garis polisi di TKP dan lift bisa kembali digunakan. Sementara itu pihak Hotel Ibis Malang belum bisa dikonfirmasi terkait kecelakaan tersebut. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru