Tempat Karaoke di Pasar Kembang Surabaya Langgar Jam Malam, Puluhan Pengunjung dan Pegawai Diamankan

klikjatim.com
Petugas gabungan saat operasi yustiyi di tempat karaoke Surabaya. (Istimewa)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Covid-19 di berbagai negara telah menunjukan kenaikan seiring dengan berkembangnya varian baru yang ditemukan di sejumlah negara. Untuk itu, berbagai upaya juga terus dilakukan Indonesia, salah satunya di Surabaya dalam menangkal virus Covid-19 varian baru tersebut.

[irp]

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Misalnya pada Jumat ( 28/05/2021 ) malam kemarin, Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Pemkot Surabaya (Sat Pol PP) telah menggelar patroli yustisi. Sasaran patroli kali ini menyisir tempat-tempat yang buka melebihi aturan jam malam .

Dan hasilnya petugas gabungan menemukan salah satu tempat karaoke di Jalan Pasar Kembang, Surabaya ternyata buka melebihi aturan jam malam.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Sejumlah pegawai dan pengunjung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya. Di antaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan.

Selanjutnya mereka semua akan dilakukan swab PCR. Jika nantinya ternyata ditemukan ada yang positif maka akan dikarantina saat itu juga.

Baca juga: PLN UP2B Jawa Timur Gandeng Media Perkuat Pemahaman Publik tentang Pengelolaan Sistem Kelistrikan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir sempat menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM. Polri juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik atau pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan-aturan yang ada di PPKM Mikro. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru