Mantan Camat Duduksampeyan Suropadi Mulai Jalani Sidang Dugaan Korupsi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik—Kasus dugaan korupsi Camat Duduksampeyan nonaktif Suropadi memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdananya secara daring. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

[irp]

Baca juga: Demo Ricuh di Dinas Pertanian Sampang, Mahasiswa Tuntut Mafia Pupuk Ditindak dan Usut Hilangnya Hand Traktor

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamoni ini, terdakwa Suropadi didampingi oleh empat penasehat hukumnya Fajar Yulianto. Surat dakwaan dibacakan oleh JPU Indah Rahmawati dan Faris.

Dalam dakwaan primer, Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta, dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b aturan perundangan yang sama.

Penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi, Fajar Trilaksana menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang pekan berikutnya. Sebelum hakim menutup sidang, Fajar mengajukan permohonan pengalihan penahanan kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Fajar menyampaikan, permohonan ini termasuk upaya hukum sesuai aturan Pasal 21 ayat 1, KUHAP. Di mana, terdakwa ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

Menurut Fajar, hal ini sebetulnya merupakan alasan subyektif. “Sudah saatnya merubah mindset definisi Pasal 21 (1) tersebut secara obyektif komprehensif, sehingga efektivitas melakukan penahanan terdakwa apa?” ungkapnya. Dia menyebut kliennya adalah apatur sipil negara (ASN) dan memiliki keluarga.

“Terkait menghilangkan barang bukti, bukti apa? Semua sudah ada dalam penguasaan penuntut umum. Serta takut mengulangi perbuatannya, tidak perlu ditakutkan, karena bersangkutan juga sudah tidak punya jabatan dan kewenangan,” tambahnya.

Sehingga, lanjut Fajar, asas praduga tidak bersalah bisa diaktualisasikan dengan baik menurut hukum. Artinya, tidak semua yang tersangka/terdakwa seakan-akan wajib untuk ditahan. “Tapi semua kembali pada majelis hakim, semoga dapat dikabulkan permohonan kami,” harapnya. 

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

Diketahui sebelumnya, Suropadi sudah menjalani proses penahanan sejak 15 Februari lalu. Dia terpaksa menginap di rumah tahanan (rutan) klas II B Banjarsari Kecamatan Cerme selama proses penyidikan berlangsung.

Diduga, dia menyalahgunakan anggaran keuangan di Kecamatan Duduksampeyan dalam kurun waktu 2017-2019. Hasil audit anggaran, pihak inspektorat menemukan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Jika benar terbukti, sanksi yang akan didapatkan pun tidak main-main. Berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. Termasuk ancaman denda maksimal Rp 1 miliyar. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru