KLIKJATIM.Com | Jember—Meski mengaku sebagai keluarga mantan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, ulah Fitroni Ramadhani (39) menipu akhirnya terbongkar. Dia dibekuk Polres Jember dan dijebloskan ke tahanan.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Korbannya M Sholeh, Kades Lojejer, Kecamatan Wuluhan. Korban telah menyerahkan uang hingga Rp 4,7 miliar kepada pria yang akrab disapa Gus Dani.
"Tersangka Gus Dani ini mengaku sebagai family dari mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Badrodin Haiti. Namun setelah ditelusuri, ternyata keluarga bapak Badrodin Haiti menegaskan tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka Gus Dani ini," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Kamis (27/5/2021).
Menurut Kadek, modus penipuan warga Dusun Teko'an, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, ini dengan menjanjikan korban bisa menjadi Komisaris di pabrik semen PT Imasco, Puger, Jember. Tak hanya itu, tersangka juga mengiming-imingi anak korban bisa masuk Akpol.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Untuk memuluskan aksinya ini, tersangka juga mengajak satu tersangka lainnya yakni Ahmad Riyadi Setyoaji Prabowo (52) warga Desa/Kecamatan Kencong.
"Tersangka Gus Dani ini menyuruh rekannya AR (Ahmad Riyadi) untuk berperan sebagai mantan Kapolri bapak Badrodin Haiti," jelas Kadek.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Korban yang percaya dengan omongan tersangka penipuan Jember, akhirnya menyerahkan uang sebanyak Rp 4,7 Miliar. "Uang itu sebagian diserahkan secara tunai, transfer sebanyak 7 kali dan transfer melalui m-banking 5 kali," kata Kadek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 55 jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegasnya. (*)
Editor : Abdus Syukur