Cukup Minta Maaf, 12 Joki Pemudik di Pacitan Dibebaskan Polisi

klikjatim.com
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.

KLIKJATIM.Com | Pacitan—Polres Pacitan membebaskan 12 orang yang sebelumnya ditangkap karena menjadi joki para pemudik di Kabupaten Pacitan.

[irp]

Baca juga: Aksi Dramatis Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor: Kejar-kejaran 25 Km hingga Duel Celurit

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono membenarkan dibebaskannya 12 orang yang meloloskan para pemudik melalui jalur tikus saat masa larangan mudik lebari kemarin. Alasannya, para pelaku telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Di Mapolres Pacitan, mereka (12 pelaku) mengucapkan permintaan maaf. Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar AKBP Wiwit, Rabu (26/5/2021). 

Baca juga: Topang Stabilitas Ekonomi Nasional, Pendapatan PLN Tembus Rp582,68 Triliun di Tahun 2025

Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap 12 pelaku itu juga dilakukan untuk memberikan efek jera. Tujuannya, agar warga tidak menyepelekan dari setiap aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Jadi warga tidak main-main lagi kalau sudah ada aturan,” tegas lulusan Akpol 2002 itu.

Baca juga: Hadapi Tantangan Geopolitik Global, Wamenaker Tekankan Penguatan SDM Maritim Berbasis SKKNI

Sebelumnya, 12 orang asal Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan ditangkap Polres Pacitan lantaran menjadi joki meloloskan para pemudik. Dari para pemudik itu mereka menerima upah mulai Rp 20 ribu hingga Rp 60 ribu.

Para pelaku kemudian menunjukkan jalan di pedalaman atau jalan tikus yang bebas dari penjagaan petugas kepolisian. Dari para pemudik itu, para joki ini mendapatkan uang hingga yang terkumpul mulai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per hari. (mkr)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru