KLIKJATIM.COM | GRESIK - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemeras Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Gresik divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Vonis terhadap terdakwa Micel Pandjaitan dan Johnson Pargaulan dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi.
Baca juga: Peras Petani, Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk Polresta Banyuwangi
"Mengadili keduannya dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan dan 10 hari," ujar Putu Gede Hariadi.
[irp]
Majelis Hakim berpesan kepada kedua terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. "Boleh melakukan kontrol pemerintah tapi tidak seperti itu caranya," imbuhnya.
Baca juga: Pancing Korban Lewat Prostitusi Online, Tiga Pelaku Pemerasan Ini Keok Diringkus Polisi
Atas putusan tersebut kedua terdakwa mengaku menerima. "Saya menerima yang mulia," ucap kedua terdakwa saat ditanya oleh ketua majelis hakim.
Sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan anggota LSM Lipan mencoba memeras Kabag Umum Pemkab Gresik Sukardi pada Agustus 2019 lalu. Keduanya mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek 2019 kepada Kejati.
[irp]
Baca juga: Peras Kades, Polres Probolinggo Tangkap Tangan Oknum LSM
Keduanya lantas meminta kepada Kabag Umum uang Rp 50 juta agar persoalan tersebut tidak dijadi dilaporkan.
Setelah komunikasi, akhirnya disepakati pemberian uang Rp 5 juta. Namun saat hendak mengambil uang tersebut keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari dan Polres Gresik. (iz/hen)
Editor : Redaksi