klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pancing Korban Lewat Prostitusi Online, Tiga Pelaku Pemerasan Ini Keok Diringkus Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tiga tersangka pelaku pemerasan pada Senin (15/03) dinihari kemarin, ketiganya adalah Dany Setiawan (36) warga Kedungwaru, Indra Adi Guna (25) Warga Kelurahan Kutoanyar Tulungagung dan Sujianto (44) warga kecamatran Kedungwaru Tulungagung.

[irp]

Kasubbag Humas Polres Tulungagung,Iptu Trisakti Saiful Hidayat mengatakan, kini ketiganya diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

"Dua tersangka diamankan dirumahnya, satu lainnya diamankan di warung kopi wilayah Ngunut,"ujarnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah sebuah mobil yang digunakan sebagai sarana tersangka untuk beraksi, kemudian uang hasil pemerasan atas korban korbannya, Handphone hasil pemerasan serta dan topi bertuliskan Army.

"Mobil yang kita amankan itu untuk sarana, kemudian ada uang hasil pemerasan, ada juga tas dan topi," ucapnya.

Terungkapnya kasus pemerasan dan pengancaman ini bermula dari laporan korban Wahyu Try (22) warga desa Kedungcangkring kecamatan Pagerwojo Tulungagung.

Kepada Polisi, korban mengaku berkenalan dengan perempuan berinisial W, yang mempromosikan dirinya di media sosial sebagai perempuan yang menerima jasa prostitusi online.

Kemudian saat korban deal menggunakan jasa W, tiba tiba ketiga tersangka langsung menggrebek keduanya di salah satu rumah kost.

"Jadi memang modusnya seperti itu, korbannya dijebak agar mau transaksi Open BO kemudian ketiganya nyaru Polisi dan menggrebek rumah kos tersebut,"ucapnya.

Kemudian korban diajak berkeliling keliling dengan mobil yang digunakan tersangka, di dalam mobil tersebut korban diinterogasi oleh ketiganya yang mengaku sebagai Polisi.

Tersangka mengancam akan memenjarakan korban jika tidak mau menyerahkan uang damai, sebesar Rp 3 juta rupiah.

"Korban ini diancam,kalau ndak mau nyerahkan uang damai, akan diproses terus sampai ke ranah hukum,"ucapnya.

Pihaknya yang menerima laporan ini langsung melakukan pendalaman, hingga akhirnya bisa mengamankan satu persatu tersangka. "Masih kita kembangkan terus kasus ini," tuturnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP. (bro)

Editor :