KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Sejumlah hotel dan restoran di Kabupaten Pasuruan diduga tak menunggak tagihan pajak. Jika diakumulasikan totalnya mencapai Rp 134 Miliar. Kasusnya kini telah dilaporkan ke Kejari Bangil, Pasuruan.
[irp]
Baca juga: Aksi Dramatis Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor: Kejar-kejaran 25 Km hingga Duel Celurit
Pelapornya gabungan Lambaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan. Aktifis LSM juga menyebut ada dugaan kongkalikong antara penagih pajak dengan pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak.
Direktur LSM Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menilai, tidak tertagihnya piutang pajak konsumen ini karena Pemkab Pasuruan masih menerapkan penagihan pajak secara konvensional. Tunggakan ini, kata dia, tidak akan terjadi jika Pemkab Pasuruan menerapkan E-Billing System pada hotel dan restoran di Kabupaten Pasuruan.
"Pola E-Billing System secara otomatis pajak yang dibayar konsumen akan langsung masuk ke kas daerah. Dengan sistem konvensional, aparat penagih pajak masih mendapatkan jasa pungut (japung) yang cukup besar. Japung ini juga mengalir kepada para pejabat Pemkab Pasuruan," tuding Lujeng Sudarto.
Baca juga: Topang Stabilitas Ekonomi Nasional, Pendapatan PLN Tembus Rp582,68 Triliun di Tahun 2025
Senada juga dikatakan Hanan, Ketua LSM Cinta Damai, Hanan menyebut, tidak tertagihnya piutang pajak ini diduga kuat ada unsur kesengajaan dan niat buruk mengemplang pajak. Karena uang pajak yang dibayar ketika konsumen berbelanja atau menginap di hotel sudah dibayar pada saat bersamaan.
"Tidak tertagihnya piutang pajak ini ada dugaan kongkalikong dengan aparat pemungut pajak. Sehingga ada unsur kesengajaan tidak menyetorkan uang milik konsumen selama lima tahun," kata Hanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangil, Jimmy Sandra, menyatakan, pihaknya masih melakukan kajian atas laporan dugaan penggelapan pajak daerah tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Pasuruan terkait laporan itu.
Baca juga: Hadapi Tantangan Geopolitik Global, Wamenaker Tekankan Penguatan SDM Maritim Berbasis SKKNI
"Kami akan menindak lanjuti laporan teman-teman LSM, dengan berkoordinasi dan melakukan penelusuran. Apakah sudah ada upaya penagihan hingga batas waktu yang ditetapkan," ucapnya. (mkr)
Selain itu, pihaknya juga akan koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukumnya. "Terpenting tagihan piutang pajak bisa terbayar dan masuk ke kas daerah (Kasda) Kabupaten Pasuruan," pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi