KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Sebanyak 1.200 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tercatat telah habis masa kontraknya. Namun, hingga kini baru 358 yang pulang. Selebihnya, berpotensi menjadi PMI ilegal.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, hingga 17 Mei 2021 tercatat baru ada 358 PMI yang pulang kampung ke Tulungagung. Sementara PMI lainnya dinas belum mendapatkan kabar.
"Hasil pemantauan kami dengan Pemprov Jatim baru segitu yang tercatat pulang," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/5/2021).
Untuk mengetahui kabar para PMI, kata Agus, Disnaker berencana memanggil perusahaan yang selama ini aktif mengirimkan warga Tulungagung ke luar negeri.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Kami akan minta data, ke mana saja para PMI yang telah habis masa kontraknya," ujarnya.
Koordinasi dengan penyalur itu diambil untuk meminimalisir potensi PMI yang sebelumnya legal berubah status menjadi ilegal. Sehingga tidak ada masalah hukum bagi PMI dengan negara setempat.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
"Kalau kontraknya habis terus bagaimana, nanti malah jadi ilegal," imbuhnya. (mkr)
Editor : Iman