KLIKJATIM.Com | Tuban--Polres Tuban membubarkan paksa komunitas pemuda yang menggelar kopi darat (kopdar) di sebuah cafe di di area KPH Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo.
[irp]
Baca juga: Dendam Lama Berujung Tragedi Berdarah, Pria di Sampang Tega Sabet Paman dan Adik Kandung
"Ada sekitar 200 massa dari beberapa kecamatan yang kita bubarkan. Pertama karena ini masih dalam situasi pandemi rawan penyebaran dan penularan COVID-19 dan yang kedua juga rawan terjadi gesekan antarkomunitas," ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Minggu (16/5/2021) malam.
Ruruh menyampaikan, polisi bergerak cepat dengan membubarkan massa dan memulangkan mereka secara bertahap, sesuai daerah mereka berasal. Agar tidak terjadi gesekan dengan warga maupun komunitas lain saat melintas di jalan.
Baca juga: Kecamatan Kota Belum Terkejar, Perebutan Juara Umum Porkab Bojonegoro Masih Panas
Empat orang yang diduga sebagai panitia penyelenggara kopdar dimintai keterangan. Yakni DK (24), WSP (27), WER (23) dan AA (22).
"Untuk panitia kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bagaimana proses terjadinya pengumpulan massa, siapa inisiatornya. Karena Polres Tuban melarang segala bentuk kopi darat karena sudah beberapa kali menimbulkan keresahan dan kericuhan," imbuh Kapolres Tuban.
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
"Kopdar yang seperti ini arahnya rawan terjadi gesekan terutama di jalan. Saya ingin dari masing-masing ranting komunitas ini agar menjaga agar lebih kondusif. Dan juga ikut membina anak-anak muda yang ada di dalamnya itu agar lebih taat aturan," pungkasnya. (*)
Editor : M Nur Afifullah