KLIKJATIM.Com | Nganjuk--Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi akan menghentikan pelantikan perangkat desa. Seperti diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan jual beli kursi perangkat desa.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
“Saya harus membuat Nganjuk kembali kondusif, baik di jajaran pemerintahan, di jajaran Forkopimda, dan tentunya di dalam masyarakat. Khusus masalah pengisian perangkat desa, saya sudah menerbitkan surat edaran. Karena dalam kondisi force major sesuai dengan Perbup 11/2021, lewat Panwas seluruh pelantikan saya minta ditunda atau dihentikan,“ tegas Kang Marhaen.
“Saya tidak akan banyak janji, saya akan bekerja, bekerja dan bekerja untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Kabuaten Nganjuk,“ tandasnya.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Perlu diketahui surat perintah tugas Kang Marhaen sebagai Plt. Bupati Nganjuk ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Yakni sejak 11 Mei 2021, sampai dengan dilantiknya Bupati Nganjuk definitif pada sisa masa jabatan 2018-2023.
Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Turut disita sejumlah uang.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin. (*)
Editor : Redaksi