KLIKJATIM.Com | Gresik — Camat Duduksampean Gresik non aktif Suropadi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya (Tipikor) Surabaya, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi
[irp]Sidang digelar dan dibuka Ketua Majelis, Johanis. Terdakwa Suropadi didampingi Penasihat hukum dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, yaitu Andi Fajar Yulianto, Yanto, Muhlison, dan Rudi Suprayitno.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati dan Faris SH.
Dalam dakwaan, Suropadi didakwa dengan dakwaan Primer telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Dan dakwaan Subsider dengan pasal 3 juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
“Dalam kesempatan ini sebelum sidang ditutup, penasihat hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Semoga dikabulkan,” jelas Fajar, Kamis (6/5/2021).
Sidang dilanjutkan Selasa (18/5/2021) dengan agenda penyampaian keberatan dari penasehat hukum. “Kita akan ajukan esepsi dalam sidang berikutnya,” ujarnya.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan, sidang perdana terhadap terdakwa Suropadi dilaksanakan secara virtual. “Iya hari ini sidang pertama terdakwa Suropadi,” kata Dymas.
Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025
Diketahui, terdakwa Suropadi ditahan Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Kecamatan selama tiga tahun, sejak tahun 2017-2019. Kerugian negara sekitar Rp 1,041 Miliar lebih. (bro)
Editor : Redaksi