KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua orang pemuda asal Madura, Imam Fauroini (22) dan Nurul (20) tampaknya tahun ini harus rela lebaran di sel tahanan Polsek Bubutan Surabaya. Sebab, keduanya tertangkap polisi usai mencuri motor milik Sirin (55) warga Rusun Penjaringan, Rungkut, Surabaya.
[irp]
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manullang mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin (1/3/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Wonorejo Selatan Baru, Gang 5 No. 3 Surabaya.
Dijelaskan, mulanya pada pukul 08.00 WIB, korban memarkir kendaraannya di lokasi tempat ia bekerja di proyek di Jalan Wonorejo Selatan Baru dengan kondisi stang motor terkunci.
"Saat korban akan pulang sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor sudah tidak ada di parkiran atau hilang. Kemudian korban laporan ke Polsek Rungkut," ungkap AKP Oloan kepada klikjatim.com, Rabu (28/4/2021).
Sementara itu, kedua pelaku sendiri berhasil diringkus Reskrim Polsek Bubutan pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari, yang saat itu sedang patroli di sekitar traffic light Pasar Turi, Surabaya.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
"Kami menjumpai dua orang laki-laki mencurigakan menggunakan Honda Beat warna putih. Kemudian anggota memberhentikannya. Saat diberhentikan itu salah satu pelaku berusaha melarikan diri," bebernya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ujung kunci L tajam, pembuka magnet, kunci 8, dan kunci Honda yang terputus. Sementara itu, saat diinterogasi pelaku mengakui jika telah mencuri motor di Jalan Wonorejo Selatan Baru.
"Atas kejadian tersebut kedua tersangka dikeler ke TKP dan dicek laporannya di Polsek Rungkut, kemudian menghubungi korban pencurian tersebut," jelasnya.
Tersangka Imam Fauroini sendiri merupakan warga asal Bansareh Omben, Sampang. Sedangkan Nurul merupakan warga Paser Batokan Konang, Bangkalan. Keduanya diketahui indekos di Jalan Tambak Wedi Baru, Gang 5 Surabaya.
Sedangkan atas perbuatannya itu, kini keduanya harus rela mendekam di sel tahanan Mapolsek Bubutan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bro)
Editor : Redaksi