Siap-siap Tarif Tol Ngawi - Kertosono Naik Segini Besarannya

klikjatim.com
Gerbang tol Ngawi

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Menjelang lebaran, pemerintah menaikkan tarif tol ruas Ngawi-Kertosono. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif Tol Ngawi-Kertosono yang secara resmi berlaku pada 29 April 2021.

[irp]

Baca juga: Kejaksaan Agung Tahan Ketua Ombudsman RI Terkait Kasus Tambang

Pengumuman terkait tarif Tol Ngawi-Kertosono naik sudah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi @official.jasamargatransjawatol yang dikelola anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. “Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021,” demikian bunyi keterangan yang diunggah akun tersebut, Senin (26/4/2021).

Surat tersebut sudah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal Jakarta, 3 Maret 2021. Saat ini, rencana kenaikan tarif Tol Ngawi-Kertosono sudah masuk tahap sosialisasi. Dijelaskan bahwa untuk tarif terjauh kendaraan Golongan 1 dari Klitik ke Kertosono mengalami penyesuaian tarif dari sebelumnya sebesar Rp 88.000 (tarif Tol Ngawi-Kertosono 2020).

Kini tarif terjauhnya menjadi Rp 91.000 (tarif Tol Ngawi-Kertosono 2021). Ini berarti para pengguna harus membayar lebih mahal Rp 3.000 dari tarif sebelumnya. “Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif per 2 tahun sekali berdasarkan perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Madiun,” terang akun tersebut.

Berdasarkan perhitungan tersebut, sejak tahun 2018 hingga 2020 ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,38 persen. Kenaikan tarif ini berlaku mulai Kamis, 29 April 2021, pukul 00.00 WIB. Sejak saat itu tarif baru di ruas Tol Ngawi-Kertosono yang merupakan bagian dari ruas Tol Trans Jawa ini resmi diberlakukan.

Baca juga: Open Rekrutmen PT Pegadaian 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021, sistem pentarifan yang berlaku pada ruas ini adalah sistem transaksi tarif tertutup. Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua golongan. Masing-masing golongan ditetapkan tarif berbeda, tergantung pula dari asal dan tujuan perjalanannya. Cek tarif Tol Ngawi-Kertosono 2021 terbaru berikut ini selengkapnya. (ris)

Tarif Tol Ngawi-Kertosono asal perjalanan dari Klitik

Tujuan IC Madiun

  • Golongan I Rp 20.000
  • Golongan II Rp 31.000
  • Golongan III Rp 31.000
  • Golongan IV Rp 41.000
  • Golongan V Rp 41.000
Tujuan IC Caruban
  • Golongan I Rp 29.000
  • Golongan II Rp 44.000
  • Golongan III Rp 44.000
  • Golongan IV Rp 59.000
  • Golongan V Rp 59.000
Tujuan IC Nganjuk
  • Golongan I Rp 66.000
  • Golongan II Rp 99.000
  • Golongan III Rp 99.000
  • Golongan IV Rp 131.000
  • Golongan V Rp 131.000
Tujuan Kertosono
  • Golongan I Rp 91.000
  • Golongan II Rp 136.000
  • Golongan III Rp 136.000
  • Golongan IV Rp 181.000
  • Golongan V Rp 181.000
Tarif Tol Ngawi-Kertosono asal perjalanan dari IC Madiun

Tujuan IC Caruban

  • Golongan I Rp 8.500
  • Golongan II Rp 13.000
  • Golongan III Rp 13.000
  • Golongan IV Rp 17.000
  • Golongan V Rp 17.000
Tujuan IC Nganjuk
  • Golongan I Rp 45.000
  • Golongan II Rp 67.000
  • Golongan III Rp 67.000
  • Golongan IV Rp 90.000
  • Golongan V Rp 90.000
Tujuan Klitik
  • Golongan I Rp 20.000
  • Golongan II Rp 31.000
  • Golongan III Rp 31.000
  • Golongan IV Rp 41.000
  • Golongan V Rp 41.000
Tujuan Kertosono
  • Golongan I Rp 70.000
  • Golongan II Rp 105.000
  • Golongan III Rp 105.000
  • Golongan IV Rp 141.000
  • Golongan V Rp 141.000
Tarif Tol Ngawi-Kertosono asal perjalanan dari IC Caruban

Baca juga: Inisiasi Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

Tujuan IC Nganjuk

  • Golongan I Rp 36.000
  • Golongan II Rp 54.000
  • Golongan III Rp 54.000
  • Golongan IV Rp 73.000
  • Golongan V Rp 73.000
Tujuan Klitik
  • Golongan I Rp 29.000
  • Golongan II Rp 44.000
  • Golongan III Rp 44.000
  • Golongan IV Rp 59.000
  • Golongan V Rp 59.000
Tujuan IC Madiun
  • Golongan I Rp 8.500
  • Golongan II Rp 13.000
  • Golongan III Rp 13.000
  • Golongan IV Rp 17.000
  • Golongan V Rp 17.000
Tujuan Kertosono
  • Golongan I Rp 61.000
  • Golongan II Rp 92.000
  • Golongan III Rp 92.000
  • Golongan IV Rp 123.000
  • Golongan V Rp 123.000
Tarif Tol Ngawi-Kertosono asal perjalanan dari IC Nganjuk

Tujuan Klitik

  • Golongan I Rp 66.000
  • Golongan II Rp 99.000
  • Golongan III Rp 99.000
  • Golongan IV Rp 131.000
  • Golongan V Rp 131.000
Tujuan IC Madiun
  • Golongan I Rp 45.000
  • Golongan II Rp 67.000
  • Golongan III Rp 67.000
  • Golongan IV Rp 90.000
  • Golongan V Rp 90.000
Tujuan IC Caruban
  • Golongan I Rp 36.000
  • Golongan II Rp 54.000
  • Golongan III Rp 54.000
  • Golongan IV Rp 73.000
  • Golongan V Rp 73.000
Tujuan Kertosono
  • Golongan I Rp 25.000
  • Golongan II Rp 38.000
  • Golongan III Rp 38.000
  • Golongan IV Rp 50.000
  • Golongan V Rp 50.000
Tarif Tol Ngawi-Kertosono asal perjalanan dari Kertosono

Tujuan IC Nganjuk

  • Golongan I Rp 25.000
  • Golongan II Rp 38.000
  • Golongan III Rp 38.000
  • Golongan IV Rp 50.000
  • Golongan V Rp 50.000
Tujuan IC Caruban
  • Golongan I Rp 61.000
  • Golongan II Rp 92.000
  • Golongan III Rp 92.000
  • Golongan IV Rp 123.000
  • Golongan V Rp 123.000
Tujuan IC Madiun
  • Golongan I Rp 70.000
  • Golongan II Rp 105.000
  • Golongan III Rp 105.000
  • Golongan IV Rp 141.000
  • Golongan V Rp 141.000
Tujuan Klitik
  • Golongan I Rp 91.000
  • Golongan II Rp 136.000
  • Golongan III Rp 136.000
  • Golongan IV Rp 181.000
  • Golongan V Rp 181.000.

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru