Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Kredit Debitur Mandek, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Usut Tuntas

klikjatim.com
Kuasa hukum menunjukkan laporan kepolisian.

KLIKJATIM.Com | Jember – Oknum pegawai Bank Bukopin Cabang Jember diduga telah melakukan penggelapan, dan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan perjanjian kredit debitur.

[irp]

Baca juga: Putaran Pembuka Moto3 Junior, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Barcelona

Kepada media, Ihya Ulumiddin, SH kuasa hukum ahli waris dari Suciwati, debitur Bank Bukopin Cabang Jember yang telah meninggal menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah lama terjadi atau mandek lebih dari 11 tahun.

Sehingga, pihaknya meminta pihak Polres Jember segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum pegawai Bank Bukopin Cabang Jember tersebut.

"Kasus ini sudah lama sekali. Untuk itu kami minta agar kasus ini ditangani secara serius, secepatnya," ungkapnya saat jumpa pers Senin (26/4/2021) di Jalan Teuku Umar Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

Menurut kuasa hukum Udik, sapaan akrabnya, dengan konsep presisi Kapolri Listyo Sigit diharapkan laporan maupun pengaduan warga masyarakat dapat direspon cepat oleh pihak kepolisian.

"Ahli waris dari Suciwati ini sangat berharap perkara yang dialaminya cepat selesai," katanya.

Baca juga: Dukung Pemberdayaan Inklusi, BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja Strategis untuk Profesional

Udik yang mendapat surat kuasa untuk melakukan pendampingan hukum menambahkan, dirinya mendapatkan surat kuasa untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Udik juga mengatakan, masalah pinjaman dari orang tua yang diwariskan kepada anak, juga siap menanggungnya asalkan dengan proses yang benar.

"Sedangkan diketahui bahwa tanda tangan orang tuanya sangat janggal, berbeda dari biasanya. Ada indikasi dipalsukan, belum lagi dokumen asli tidak diserahkan, kan masuk penggelapan ini namanya," imbuhnya geram.

Baca juga: Komitmen Dekarbonisasi, TPK Semarang Bangun Fondasi Data Emisi Terukur untuk Daya Saing Global

Dia merinci, adapun 4 (empat) tanda tangan yang diragukan keasliannya yaitu persetujuan kredit tanggal 12 September 2007 dengan nomor 470/JBR-PIM/IX/2007. Kemudian persetujuan perpanjangan kredit tanggal 11 September 2008 nomor 611/JBR-PIM/IX/2008.

"Kemudian adendeum perjanjian kredit nomor 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2007 dan juga adendeum perjanjian kredit no 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2008," paparnya.

Meski demikian, dia berharap agar Kapolres Jember segera menindak lanjuti apa yang disampaikan, agar ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dan juga penggelapan oleh pihak bank. (bro)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru