KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Alap-alap rel kereta Lori asal Probolinggo ini tampaknya kurang lama menghuni sel penjara lembaga pemasyarakatan. Setidaknya Eko Febriyanto (26) ini ingin secepatnya kembali ke dalam sel dengan cara mencuri.
[irp]
Baca juga: Gedung DPRD Pasuruan Disasar Maling
Pemuda asal Desa Brang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap polisi karena mencuri rel kereta lori pengangkut tebu di lori jalur PG Kedawung. Penangkapan Eko kali ini merupakan kali kedua setelah tahun lalu dia pernah ditangkap untuk kasus yang sama dan divonis 10 penjara oleh majelis hakim.
Kapolsek Winongan Iptu Agus Purnomo. menjelaskan, tersangka ditangkap pada Minggu (11/4/2021) berdasarkan laporan warga yang meyebutkan tersangka terlihat 'bekerja' di jalur PG Kedawung Skep—Kecik, Dusun Kemong, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan.
Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan, Satpol PP Jadwalkan Pemanggilan
Setelah diselidiki, polisi mendapatkan bukti jika ada beberapa batang rel lori yang hilang baru saja.Dalam penyelidikan itu polisi mendapati tersangka di sekitar lokasi sehingga dilakukan penangkapan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah batang rel lori kereta yang dicuri tersangka. ”Kami bawa pelaku ke mapolsek,” kata Agus.
Saat diinterogasi, Eko mengaku pernah melakukan pencurian serupa. Dia baru keluar penjara pada November 2020 juga karena mencuri besi rel lori. Tapi, tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya masuk wilayah hukum Polsek Rejoso. (ris)
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Polisi Sebut Tersangka M Daniel Efendi Masih Koordinasi
Editor : Redaksi