KLIKJATIM.Com | Gresik - Ratusan pejabat eselon IV di Pemerintah Kabupaten Gresik bakal kehilangan jabatan. Ini terjadi setelah Pemkab Gresik melakukan penataan kelembagaan dan reformasi birokasi. Penyederhanaan birokrasi ini sesuai arahan Presiden RI terkait reformasi struktural, penyederhanaan eselonisasi birokrasi menjadi hanya 2 level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.
[irp]
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
Dengan reformasi ini ada 456 jabatan eselon IV yang hilang dan dialihkan ke Jabatan fungsional, dan hanya 246 jabatan eselon IV yang lain tetap dipertahankan. Sedangkan, hanya 142 jabatan struktural di eselon III yang dipertahankan. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan Birokrasi pada Selasa (13/4/2021) di Ruang Mandala Bakti Praja mengatakan,
"Dalam tiga bulan ini kita harus menyiapkan segala sesuatunya. Hal ini penting agar saat dimulainya penataan birokrasi ini dengan penyederhanaan jabatan tidak terlalu berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun terhadap ASN yang bersangkutan” katanya.
Dia berharap, seluruh peserta mengikuti rakor ini sampai tuntas selanjutnya menyampaikan kepada yang lain atau anak buahnya.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan reformasi Birokrasi sudah harus dilaksanakan pada tahun 2021. Dengan demikian pelaksanaan pelantikan pada pertengahan Juni 2021
“Reformasi birokrasi ini hanya merupakan perubahan nomenklatur. Eselon III berubah menjadi koordinator, sedangkan eselon IV menjadi sub koordinator. Tentunya dengan menjadi pejabat fungsional, batas usia pensiun menjadi 60 tahun seperti pegawai fungsional lain selama ini” katanya.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Ada 8 area perubahan pada reformasi birokrasi ini, yaitu pola pikir atau budaya kerja, penguatan kelembagaan (organisasi), Penguatan regulasi perundang-undangan, penataan SDM aparatur, penataan ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publk. (ris)
Editor : Redaksi