Simpan Sabu di Bungkus Rokok Warga Sidoarjo Diringkus Polisi Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Tersangka dan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus rokok kini diamankan di Mapolres Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik - Anggota Satreskoba Polres Gresik meringkus Dinda Arya Adytya (32) warga Jalan Suningrat Desa Ketegan, Taman, Kabupaten Sidoarjo i rumahnya, Rabu (7/4/2021). Tersangka ditangkap lantaran terlihat jaringan pengedar sabu antar kota.

[irp]

Baca juga: Gara-Gara Bola, Pemuda Asal Surabaya Dikeroyok 8 Suporter di Gresik

Penangkapan dilakukan Rabu malam saat tersangka sedang istirahat. Saat polisi menggeledah kamarnya, ditemukan sebuah bungkusan di atas lemari es. Bungkusan rokok kretek warna hijau itu kemudian diperiksa dan terselip plastik klip. Saat diteliti ternyata isinya sabu-sabu seberat 0,28 gram.  Akhirnya tersangka diseret ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kriminal, Korban Apresiasi Barang Berharga Berhasil Dikembalikan

Penangkapan ini merupakan buntut dari kasus sebelumnya dengan dua tersangka pengedar sabu dalam sepatu yang dibekuk di sebuah warkop Desa Krikilan, Driyorejo. Kasat Narkoba AKP Heri Kusnanto, SH membenarkan anggotanya melakukan penangkapan jaringan sabu di Kota Sidoarjo.

"Dari TKP, selain sabu siap edar juga diamankan sebuah tas kecil warna kuning yang didalamnya berisi satu korek api gas, satu sekrop modifikasi, satu pipet kaca, satu alat hisap dari botol plastik dan satu unit seluler warna hitam sebagai barang bukti." beber Heri Kusnanto.

Baca juga: Semangat Hardiknas, MPM Honda Jatim Terima Ribuan Siswa SMK dalam Program Kunjungan Edukatif Industri

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dipaksa mendekam didalam penjara minimal empat tahun lamanya. Dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ris)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru