Berikut 3 Kesepakatan Mahasiswa dan Pemkab, Soal Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com |Tulungagung--Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM se-Kabupaten Tulungagung menggelar orasi dan aksi damai di halaman Pemkab Tulungagung.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Aksi damai ini merupakan respon Mahasiswa atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021. Usai menggelar orasi di halaman Pemkab Tulungagung,puluhan mahasiswa bersama dengan Pemkab Tulungagung menggelar diskusi di ruang Praja Mukti Pemkab Tulungagung.

Hasilnya 3 kesepakatan antara mahasiswa dan Pemkab Tulungagung, disepakati pasca diskusi.

Koordinator aksi damai, Mahda Fuad Amirudin mengatakan, 3 kesepakatan langsung ditanda tangani oleh perwakilan mahasiswa, sekertaris daerah dan Kepala Bappenda Tulungagung.

"Kami sepakat seperti yang ditanda tangani di depan tadi," ujarnya.

Isinya adalah, pertama pemkab berjanji tidak akan mencabut stimulus bantuan dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

"Pemkab berjanji dalam 3 tahun ini tidak ada pencabutan stimulan untuk wajib pajak yang keberatan," jelasnya.

Kemudian pemkab juga berjanji bakal segera melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di masing masing kecamatan yang ada di Tulungagung.

Lalu yang terakhir adalah, percepatan proses pengurusan keberatan yang diajukan wajib pajak, sudah harus diproses maksimal 7 hari pasca pelaporan.

"Jangan sampai prosesnya lama, harus sudah selesai dalam 7 hari usai laporan itu,"terangnya.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Sementara itu, Sekertaris Daerah Pemkab Tulungagung, Sukaji menegaskan sampai saat ini baru ada 3 orang pemohon keberatan yang mendatangi pemkab.

"Sudah ada 3 orang, mereka datang dan menyampaikan keberatan,ya kita terima dan kita lanjutkan dengan survey," tegasnya.

Ketiganya telah diproses dan disurvey, hasilnya memang ketiga wajib pajak tersebut layak untuk mengajukan keberatan. (mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru