Ngakunya Dokter Bedah, Ternyata Pemuda Balongpanggang Ini Penjahat Kelamin

klikjatim.com
MK dokter gadungan asal Balongpanggang Gresik kini diamankan polisi

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – MK (25) warga RT 9 RW IV, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik ini  diciduk polisi Sidoarjo karena meniduri ibu rumah tangga. Buka itu saja, ia juga meminta uang jutaan rupiah dan mengancam akan menyebar foto bugil korban.

[irp]

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan, kasus asusila yang berujung pemerasan ini bermula saat tersangka tersangka MK berkenalan dengan korban (LM) warga Kecamatan Buduran Sidoarjo melalui media sosial.

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

"Awalnya berkenalan lewat medsos setahun yang lalu, terputus komunikasi namun kemudian nyambung lagi," terang Latif, Senin (5/04/21).

Meskipun berstatus ibu rumah tangga, korban meladeni permintaan tersangka untuk kencan di sebuah hotel di Jalan Jenggolo Sidoarjo.

Seminggu sebelum kejadian, pelaku menghubungi korban kembali melalui aplikasi facebook dan bertukar WA. Tersangka yang mengaku sebagai dokter spesialis bedah  menyanggupi akan memberi uang dan berjanji akan menikahi korban.

Karena tergiur janji tersangka, korban menuruti permintaan pelaku. Sebelum bertemu, tersangka meminta foto telanjang korban. Sialnya, korban pun menuruti permintaan pelaku.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

"Dari sinilah kasus pemerasa ini terjadi," jelasnya.

Tersangka dan korban akhirnya menginap di hotel di Sidoarjo dan melakukan hubungan badan. Korban yang akhirnya ketakutan aibnya diketahui sang suami, memutuskan mengakhiri hubungan dengan tersangka. Namun tersangka menolak dan meminta uag RP 7,5 juta dan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban bila permintaan tersangka tidak dipenuhi.

LM yang merasa menjadi korban pemerasan akhirnya melaporkannya ke Polresta Sidoarjo. Nah, saat menyerahkan uang tersebut di SPBU Jenggolo pada Hari Sabtu (2/4) lalu, korban diringkus polisi.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dan  Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," imbuh Latif. (bro)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru