KLIKJATIM.Com | Lumajang - Seorang mucikari atau germo prostitusi online di Kota Lumajang diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lumajang, Kamis (1/4/2021). DA (34) asal Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap ketika mengantarkan perempuan pekerja seks di salahsatu hotel di Lumajang.
[irp]
Baca juga: Lansia dan Warga Komorbid di Jatim Diminta Kurangi Mobilitas dan Percepat Vaksinasi
Polisi membongkar prostitusi online dari dari informasi yang disampaikan masyarakat. Polisi mendapat nomor tersangka kemudian melacak dan memancing. DA melayani transaksi pemesanan PSK di sebuah hotel. Kemudian diendus oleh petugas dan dilakukan penyelidikan hingga penangkapan. “Jadi saat itu DA mengantar seorang PSK ke pemesan di sebuah hotel,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Baca juga: Warga Pronojiwo Lumajang Dapat Tambahan Lauk Pauk dari Arumi Bachsin
Dikatakan, awalnya PSK ini diantar oleh seseorang. Disaat akan menemui si pemesan, DA mengantar PSK tersebut. “Dari transaksi itu, si mucikari mendapat imbalan dua ratus ribu,” paparnya.
DA ditetapkan sebagai tersangka lantaran menarik keuntungan dari perbuatan cabul dari seorang wanita dan dengan sengaja menjadikan sebagai mata pencarian. Dan dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbutan cabul dengan orang lain untuk mengambil keuntungan.
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
“Dia sebagai mucikari sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Lumajang. (ris)
Editor : Abdus Syukur