KLIKJATIM.Com | Surabaya – Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah mempunyai strategi untuk mempersempit ruang gerak terorisme. Salah satunya dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat.
Sayangnya, perda tersebut belum berfungsi. Karena sampai sekarang tidak memiliki Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
“Perda toleransi ini merupakan cikal bakal upaya Pemprov, melakukan pencegahan atau antisipasi perkembangan radikalisme dan terorisme di Jatim,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (purn) Istu Hari Subagio, Kamis (14/11/2019).
[irp]
Sehingga pihaknya pun menagih keseriusan orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk segera menerbitkan Pergub atas Perda/8/2018. “Kami bisa bergerak secara teknis, kalau sudah ada pergubnya,” lanjut politisi Partai Golkar tersebut.
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
Mantan Pangdam Bukit Barisan ini juga mengungkapkan, bahwa perda tentang toleransi tersebut diakui nasional dalam antisipasi penyebaran teroris. Artinya, penerapan aturan itu sedang dinanti secara luas.
“Kalau pergub ini segera dikeluarkan, tentunya deradikalisasi segera bisa dilakukan untuk mempersempit pergerakan teroris di Jatim,” imbuh mantan Gubernur Akmil Magelang.
[irp]
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Selanjutnya, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya di Jawa Timur, agar tetap tenang dalam menyikapi teror bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan. Kendati demikian, harus tetap meningkatkan kewaspadaan.
“Kalau ada tetangga atau orang yang mencurigakan, maka segera lapor ke pihak kepolisian terdekat. Karena sebagai upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga perlu meningkatkan kewaspadaan dan secara otomatis akan mempersempit ruang gerak teroris,” menurutnya. (tryk/hen)
Editor : Redaksi