Edaran Sabu, Pria Kediri Diciduk Polisi Sebelum Masuk Rumah

klikjatim.com
Tersangka di kepolisian.

KLIKJATIM.Com I Kediri - Pria paruh baya, Prasetyo Adi (40), Warga Dusun Manyaran RT 02 RW 02 Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ditangkap polisi. Dia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

[irp]

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Polisi menangkap tersangka di halaman rumahnya, Senin (22/3) sekira pukul 00.30 WIB. Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,44 gram, 1 lembar kertas rokok/grenjeng, dan 1 handphone.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, mengatakan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan masih sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu sabu.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Berdasarkan informasi tersebut, Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Ni Ketut, Senin (22/3/2021.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Ditambahkan, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru