Edaran Sabu, Pria Kediri Diciduk Polisi Sebelum Masuk Rumah

klikjatim.com
Tersangka di kepolisian.

KLIKJATIM.Com I Kediri - Pria paruh baya, Prasetyo Adi (40), Warga Dusun Manyaran RT 02 RW 02 Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ditangkap polisi. Dia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

[irp]

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

Polisi menangkap tersangka di halaman rumahnya, Senin (22/3) sekira pukul 00.30 WIB. Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,44 gram, 1 lembar kertas rokok/grenjeng, dan 1 handphone.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, mengatakan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan masih sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu sabu.

Baca juga: Terima Kunjungan Kaskogartap III/Surabaya, Bupati Yes Komitmen Perkuat Sinergi Keamanan dan Potensi Agro-Maritim

Berdasarkan informasi tersebut, Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Ni Ketut, Senin (22/3/2021.

Baca juga: Beri Pembekalan Calon Jamaah Haji, Sekdakab Sampang Ingatkan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Bangsa

Ditambahkan, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru