Tempat Karaoke Boleh Buka Lagi, Bupati Ngawi Berikan Sejumlah Persyaratan

klikjatim.com
Ilustrasi karaoke.

KLIKJATIM.Com I Ngawi - Pemilik dan pelanggan tempat karaoke keluarga di Kabupaten Ngawi bisa sedikit lega. Pasalnya, Bupati Ngawi telah memberikan izin untuk buka kembali dengan sejumlah persyaratan. Pengelola diharuskan mengikuti ketentuan ditetapkan Pemkab Ngawi di masa pandemi covid-19.

[irp]

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

“Jika ada THM yang sudah memiliki izin dan bisa melakukan pysical distancing dan tergolong karaoke keluarga boleh buka,” jelas Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Selain memiliki izin, lanjutnya, pengelola THM harus mematuhi pembatasan pengunjung dengan protokol kesehatan. Semisalnya ada room yang biasa diisi 6 orang maka disitu harus menjadi 3 orang yang bisa masuk di dalamnya.

“Bagi THM keluarga yang diperbolehkan akan tetapi tanpa pemandu lagunya,” ujar Ony. (hen

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru