Tempat Karaoke Boleh Buka Lagi, Bupati Ngawi Berikan Sejumlah Persyaratan

klikjatim.com
Ilustrasi karaoke.

KLIKJATIM.Com I Ngawi - Pemilik dan pelanggan tempat karaoke keluarga di Kabupaten Ngawi bisa sedikit lega. Pasalnya, Bupati Ngawi telah memberikan izin untuk buka kembali dengan sejumlah persyaratan. Pengelola diharuskan mengikuti ketentuan ditetapkan Pemkab Ngawi di masa pandemi covid-19.

[irp]

Baca juga: Kawal Program Prabowo, Ribuan Pekerja dan Pemilik SPPG Geruduk DPRD Jember Tolak Penutupan Dapur Gizi

“Jika ada THM yang sudah memiliki izin dan bisa melakukan pysical distancing dan tergolong karaoke keluarga boleh buka,” jelas Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

Baca juga: Buka LKMM-TM Universitas Muhammadiyah, Pak Yes Beberkan Posisi Lamongan di Era Polycrisis

Selain memiliki izin, lanjutnya, pengelola THM harus mematuhi pembatasan pengunjung dengan protokol kesehatan. Semisalnya ada room yang biasa diisi 6 orang maka disitu harus menjadi 3 orang yang bisa masuk di dalamnya.

“Bagi THM keluarga yang diperbolehkan akan tetapi tanpa pemandu lagunya,” ujar Ony. (hen

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Kilometer

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru