KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur. Keputusan ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 06 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Mikro yang dimulai tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.
[irp]
"Kebijakan ada di pemerintah pusat, dan di Jatim juga termasuk provinsi yang PPKM Mikro-nya diperpanjang," ujar juru bicara Satgas Kuratif Covid-19 Jatim, dr Makhyan Jibril Al Farabi seperti dikutip jatimnow.com, Sabtu (20/3/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, untuk penerapan PPKM di Jawa Timur ini telah dimulai sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021.
Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil
Kemudian diperpanjang pada tanggal 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Lalu, diperpanjang lagi pada tanggal 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.
Diakui, bahwa pemberlakuan PPKM Mikro ke 2 telah menunjukkan tren yang positif. Kendati demikian, untuk kasus positif Covid-19 di beberapa daerah juga tak dipungkiri masih ada.
"Di Jatim, program PPKM I dan II, dilanjutkan PPKM mikro I, II dan saat ini III menunjukkan hasil signifikan atau semakin baik," pungkasnya. (*/nul)
Editor : Redaksi