Pengedar SS Warga Sukodadi Lamongan Diringkus Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik - Anggota Unit Reskrim Polsek Dukun,  Polres Gresik meringkus pengedar narkoba di wilayahnya. Pelaku adalah  Dian Agus Prayitno (27)  warga Desa Balungtawun, Sukodadi Lamongan.

[irp]

Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.

Pelaku kepergok polisi membawa empat plastik klip. Keempat plastik klip tersebut berisi kristal sabu dengan berat timbang masing-masing 0,3 gram. Kapolsek Dukun Akp Mutlakin, SH membenarkan anggotanya telah menangkap pria lembah Narkoba tersebut. "Pelaku diringkus anggota hari Senin 15 Maret dini hari di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Penangkapan ini sendiri berawal kecurigaan masyarakat melihat perilaku Dian yang kerap mondar mandir di lokasi. Warga kemudian melporkan hal itu  kepada anggota Polsek Dukun. Polisi lalu mengintai dan menyergap pelaku yang diduga menunggu pembeli.

Alhasil, dari penggeledahan badan petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dililit rapi sepotong kresek plastik warna hitam disimpannya dalam saku celana pendek sebelah kiri. Pemuda Lamongan itu pun diseret ke Mapolsek Dukun.

Baca juga: Kapolres Gresik Bersama Dandim 0817 Gresik Terjunkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa di Pulau Bawean

Kepada polisu, Dian Agus Prayitno mengakui barang haram itu miliknya. Karyawan sebuah pabrik di Lamongan itu berdalih konsumsi sabu untuk menambah gairah kerja.

"Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang Saya menyesal pak," kata pelaku.

Pelaku menjelaskan,  barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki asal kota soto Lamongan dengan sistem ranjau. Dibelinya Rp 800 ribu  untuk dikonsumsi sendiri.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 gram, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

"Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dipaksa mendekam didalam kurungan besi. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara." tutup AKP Mutlakin.(ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru