KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Entah apa yang merasuki pikiran Yoyok (38) warga Campurdarat Tulungagung ini. Karena terhimpit kebutuhan ekonomi, tersangka pengedar uang palsu ini rela menukarkan uang aslinya sebanyak Rp 5 juta menjadi uang palsu sebanyak Rp 12 juta.
[irp]
Baca juga: Pria Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumenep, Polisi Selidiki Penyebabnya
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu DIdik Rianto yang ditemui dikantornya pada Senin (15/03) sore tadi mengatakan, Kamis (11/03) kemarin pihaknya membongkar peredaran uang palsu di Tulungagung.
Dari kasus tersebut diamankan dua orang tersangka, yakni Yoyok (38) dan Tusaunah (36) pelayan kopi yang di kecamatan Sumbergempol Tulungagung.
"Jadi tersangka Y ini yang mengedarkan dan menyimpan, kemudian tersangka T ini membantu mendapatkan uang tersebut," ujarnya.
Didik menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung yang resah dengan beredarnya uang palsu di wilayah tersebut.
Berbekal keterangan saksi dan sejumlah bukti yang ditemukan di lapangan, akhirnya Polisi berhasil menangkap tersangka Yoyok dirumahnya. Dari tangan tersangka diamankan uang palsu lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total sebanyak Rp 3.100.000,-.
"Jadi awalnya itu ada pemilik toko yang lapor ke Polisi soal uang palsu, kemudian kita lakukan pendalaman dan benar saja pendalaman mengarah kepada tersangka Y ini,"jelasnya.
Baca juga: Tak Hanya Siap Kerja, Lulusan SMK TSM Honda Sukses Bangun Bengkel Mandiri
Dihadapan penyidik, Yoyok mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Tusaunah, pelayan warung kopi yang kini juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Didik menyebut, tersangka Tusaunah berperan sebagai penghubung antara tersangka Yoyok dengan pemasok uang palsu berinisial B, yang kini masih buron.
"Tersangka T ini kan pelayan kopi nah di warungnya itu dirinya kenal B yang masih buron, B ini menawarkan T menjadi pengedar uang palsu tapi ditolak, kemudian beberapa hari kemudian datang tersangka Y yang curhat sedang dililit kondisi ekonomi akhirnyta disarakan untuk mengedarkan uang palsu sesuai janji B, agar dapat untung," terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, selama seminggu terakhir mengedarkan uang palsu, tersangka telah menyasar ke beberapa kecamatan di sekitar Bandung, dan perbatasan Trenggalek.
Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Gresik 2026 di Icon Mall, Antrean Mengular Sejak Pagi
Tak tanggung tanggung, dari nominal Rp 12 juta uang palsu yang dimilikinya, kurang lebih Rp 9 juta telah disebarkan kepada para korban, modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut untuk membeli rokok dan makanan ringan di sejumlah toko.
"Akhirnya uang asli sebesar Rp 5 juta milik Y ini ditukarkan dengan uang palsu milik B sebesar Rp 12 juta, kemudian diedarkan kemana mana oleh tersangka Y ini," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bro)
Editor : Iman