Trio Bakul Tokek Asal Lamongan dan Tuban Diborgol Polisi Kediri Karena Ini

klikjatim.com
Samson dan Widang diamankan di Mapolsek Grogol karena melakukan penipuan dan penggelapan mobil Fortuner bersama satu rekannya.

KLIKJATIM.Com | Kediri - Tiga orang pedagang tokek asal Lamongan dan Tuban ditangkap anggota Polsek Grogol, Polres Kediri karena dilaporkan telah melakukan penipuan mobil. Ketiga tersangka masing-masing Wiyanto (46) asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Reyvandy (36) dan Samson (42) warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.  

Baca juga: Ruang Kantin dan Koperasi RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri Terbakar

[irp]

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, ketiganya dilaporkan telah menipu dan menggelapkan mobil Fortuner milik Bejo Mulyo (58) warga Kecamatan Grogol, Kediri. Kejadiannya pada Sabtu (9/2/2021) , diawali korban didatangi oleh ketiga tersangka di rumahnya di Desa Grogol untuk keperluan jual-beli tokek.

Baca juga: Hujan Deras Angin Kencang Robohkan Warung di Kediri

Ketiga tersangka mengatakan, apabila mobil korban Toyota Fortuner warna putih No. Pol AG 1001 BJ ada pengganggu gaib atau hal mistis. Mereka menyebut, jika mobilnya perlu diruwat, karena kalau tidak akan menyebabkan penggunanya sering tertimpa sial.

"Pengakuan korban, ketiga tersangka mengaku bisa melakukan ritual ruwat kendaraan itu. Entah kena gendam atau memang percaya korban mengiayakan dan menyerahkan mobil tersebut untuk diruwat," jelas Kompol Kamsudi.

Setelah diserahkan, mobil Fortuner tersebut ternyata tidak kunjung dikembalikan. Setelah dicari keberadaannya, diketahui bahwa mobil Toyota Fortuner tersebut sudah tidak ditangan tersangka. Mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 240 juta dan melaporkannya ke Polsek Grogol.

Baca juga: Bus Harapan Jaya Senggol Motor dan Seruduk Mobil di Kediri

"Usai dilaporkan kami menangkap Samson dan Widang dan diamankan di Mapolsek Grogol. Sementara tersangka Reyvandy diamankan di Polres Trenggalek karena terlibat kasus lain. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkas Kasubag Humas Polres Kediri Kota. (ris)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru