KLIKJATIM.Com | Gresik - Pernah dipenjara selama beberapa waktu tidak membuat FS (43) jera atau tidak mengulangi perbuatannya. Sebaliknya warga Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ini kembali ditangkap Satnarkoba Polres Gresik karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
[irp]
Baca juga: Polres Gresik Siagakan Pengamanan Suroan Agung 2026, Warga Diimbau Jaga Kondusivitas
"Tersangka kami amankan saat sedang ngopi di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Saat ditangkap, dari pelaku saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket sabu siap edar," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditembak Satreskrim Polres Gresik, Sempat Buron Hampir Sebulan
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa tas kecil warna coklat milik berisi 2 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 0,32 gram bruto dan 0,36 gram bruto. Pelaku dalam catatan polisi, baru sepekan keluar bui karena kasus penganiayaan. Saat diinterogasi, pelaku menyebut sabu yang dibawanya diperoleh dari Bangkalan. "Pelaku mengaku saat ditangkap sedang menunggu pemesan namun keburu ditangkap polisi," ujarnya.
Kapolres Gresik menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas selain paket sabu juga ada dua pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrup modifikasi sedotan plastik, satu potong sedotan plastik bekas pakai, dan satu unit handphone warna hitam. "Kami juga amankan satu unit sepeda motor bebek nopol L 5216 P," jelasnya.
Baca juga: Lima Pengedar Ribuan Pil Koplo dan Sabu Digulung Polres Gresik
Ditambahkan Kapolres Gresik, tersangka FS kini meringkuk dalam tahanan Polres Gresik. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit empat tahun penjara. "Kami mengimbau kepada para pengedar narkoba jangan coba-coba menginjakkan kaki di Kota Santri, sebab tidak ada ruang bagi budak narkoba," pungkas Mantan Kapolres Ponorogo tersebut. (ris)
Editor : Redaksi